Berita Gayo Lues
Perbup Prokes Keluar, Warga Galus Siap-siap Didenda Rp 50 Ribu & Dicabut KTP Jika tak Pakai Masker
Perbup tersebut dikeluarkan seiring Kabupaten Gayo Lues kembali ditetapkan salah satu daerah sebagai zona merah Covid-19 di Aceh.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Bupati Gayo Lues (Galus), Muhammad Amru mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) dalam percepatan pencegahan dan penanganan covid-19.
Perbup tersebut dikeluarkan seiring Kabupaten Gayo Lues kembali ditetapkan salah satu daerah sebagai zona merah Covid-19 di Aceh.
Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Gayp Lues, Suhaidi kepada Serambinews.com, Kamis (24/9/2020), mengatakan, Bupati telah mengeluarkan Perbup Nomor 26 Tahun 2029 tentang perubahan atas Perbup Nomor 16 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di kabupaten tersebut.
Ia menjelaskan, Perbup itu ditetapkan pada 21 September 2020. Dalam Perbup Galus tersebut, menurut Suhaidi, disebutkan bahwa bagi yang melanggar Prokes akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Sanksi ini berlaku untuk perorangan maupun untuk pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melanggar Prokes Covid-19 tersebut.
• Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Diterapkan di Aceh Tamiang, Warga tidak Berbusana Muslim Ikut Dijaring
• Rakyatnya Terancam Kelaparan Karena Corona, Timor Leste Malah Tega Impor Beras Rusak dari Vietnam
• Polres Simeulue Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Alat Berat, Satu Tersangka Ditahan
"Pelanggaran untuk bagi perorangan diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tulisan," ucap Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Gayo Lues.
"Hukuman (sanksi) lainnya menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca ayat Al-Quran bagi beragama Islam, kerja sosial, dan tindakan administrasi pencabutan sementara KTP serta didenda Rp 50.000/orang," sebutnya.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha atau pengelola maupun penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar Prokes Covid-19, lanjutnya, berupa teguran dan penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha serta denda administrasi sebesar Rp 100.000.
Terkait dengan sanksi ini, papar dia, diterangkan dalam Perbup BAB II Pasal 3A ayat 2 dan 3, bahwa sanksi berupa denda uang bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar prokes dibayar dan disetor ke Rekening Kas Kabupaten melalui PT Bank Aceh Syariah pada nomor rekening 071.01.02.805011.0.
"Denda administrasi bagi perorangan maupun bagi pelaku usaha sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 tersebut baru dikenakan apabila yang melanggar telah dikenakan terlebih dahulu sanksi teguran dan sanksi lainnya, seperti menyanyikan lagu nasional dan membaca ayat Alquran, serta kerja sosial," bebernya.
• Isak Tangis Pecah, Saat Jenazah dr Nuchsan Tiba di Halaman RSUD Langsa, Dimakamkan Seusai Prokes
• Banyak Kehilangan Poin, Valentino Rossi Mulai Menyerah Raih Gelar Juara Dunia MotoGP 2020
• Mantap! Gol Salto Widodo C Putro Terpilih Sebagai Gol Terbaik Piala Asia
Sementara maupun sanksi berat berupa pencabutan izin usaha baru akan dikenakan setelah sanksi denda tersebut," pungkas Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Galus, Suhaidi.(*)