Kebijakan
Sekjen Kemendagri: Pemerintah jangan Jalan Sendiri Tangani Pandemi Covid-19
Makanya Pemda dan Pemerintah Pusat itu harus strategis betul terhadap strategi gas dan rem, harus seimbang antara gas dan rem
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta bersungguh-sungguh dan tidak jalan sendiri menangani pandemi Covid-19.
Penanganan harus paralel dengan kebijakan Pemerintah Pusat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan hal itu, saat menjadi pembicara dalam Mata Kuliah Studi Kebijakan Pembangunan, Program Magister Studi Pembangunan SAPPK-ITB, dengan tema “Strategi Pembangunan di Masa Pandemi Untuk Mewujudkan Ketangguhan Kota dan Wilayah Indonesia,” secara virtual dari ruang kerjanya, Kamis, (24/09/2020).
"Makanya Pemda dan Pemerintah Pusat itu harus strategis betul terhadap strategi gas dan rem, harus seimbang antara gas dan rem,” ujar Hudori.
Terkait Covid-19, Hudori mengingatkan terdapat dua isu penting yang harus diperhatikan, yaitu isu kesehatan dan ekonomi. Untuk itu, dirinya meminta agar penanganannya benar-benar mempertimbangkan banyak aspek.
“Ini harus ada format penanganan yang seimbang, di satu sisi ada dampak kesehatan, di sisi lain ada dampak ekonomi dan sosial. Harus kita akui bersama pandemi Covid-19 itu menjadi efek domino, artinya ini multidimensi,” kata Hudori.
• VIDEO Penertiban Masker di Aceh Tamiang, Ada Pelanggar Yang Dihukum Push Up
• Kecanggihan Jet Tempur J-10 Milik China, Desain Domestik Pertama Tiongkok yang Setara Barat
• Balap Sepeda Dicoret dari PON 2021, KONI Papua Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Presiden
Hal yang paling jelas terlihat, kata Hudori, terjadinya pengurangan pendapatan daerah, meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, dan lain-lain.
Namun, itulah tantangan yang harus dihadapi bagi para kepala daerah di tengah pandemi saat ini. Daerah harus mampu berinovasi bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Daerah diberikan kewenangan mengelola sumber-sumber pendapatan berupa PAD, dana perimbangan. Jadi saat ini rasio PAD masih kecil dibanding dana transfer pusat. Sudah kita terbitkan Surat Edaran ke Daerah, strateginya adalah untuk meningkatkan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Hudori.
Hudori mengaitkan antara strategi penanganan Covid-19 dengan pembangunan daerah. Ia menyampaikan, sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan pembangunan daerah adalah untuk pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan akses pelayanan publik, dan peningkatan daya saing daerah.
Nah, dalam pembangunan daerah tersebut mesti terjadi keselarasan, sinergi, dan integral dengan agenda pembangunan nasional.
Untuk itu, hal serupa juga mesti dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Dan ini harus konsisten antara kebijakan daerah dan nasional,” tandas Hudori.(*)