Illegal Logging
BKPH Krueng Tiro Amankan 10 Batang Kayu Log dari Hutan Pidie Jaya
Petugas BKPH Krueng Tiro menemukan 10 potong kayu bulat (log) sekitar 3,5 kubik kayu yang diduga kuat hasil penebangan liar di Hutan Pidie Jaya.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Belasan personel dari tim Polisi Hutan (Polhut) serta tenaga Pengamanan Hutan (Pamhut) dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Krueng Tiro, Kamis (24/9/2020) petang mengamankan 10 potong kayu bulat (log) sekitar 3,5 kubik kayu yang diduga kuat hasil penebangan liar.
Kepala KPH Wilayah I Aceh, Inayat Syah Putra SHut MP bersama pimpinan patroli M David kepada Serambimews.com, Jumat (25/9/2020) mengatakan, ke 10 batang kayu itu ditemukan di kawasan hutan Gampong Sarah Payang, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya (Pijay).
"10 batang kayu log ini diperkirakan mencapai 3,5 kubik kayu yang diduga kuat hasil illegal logging,"sebut Inayat Syah Putra.
Seluruh kayu log ini langsung diangkut guna diamankan untuk selanjutnya dijadikan Barang Bukti (BB) dalam pendalaman kasus atas dugaan pembalakan liar.
Hal ini didasari atas banyak laporan dari masyarakat tentang maraknya perambahan hutan di wilayah BKPH Krueng Tiro yang mencakupi wilayah Pijay dan Pidie.
Hal ini diduga menjadi penyebab terjadinya konflik satwa gajah dengan manusia, dikarenakan ruang habitatnya terusik oleh perambahan kawasan hutan.(*)
• KKB Tembaki Tim Olah TKP Polda Papua, Nyatakan Intan Jaya Sebagai Wilayah Perang Terbuka
• Penasehat Hukum Vina Abdya tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya
• Kisah Keponakan Sultan Brunei Darussalam Faiq Bolkiah Bermain Bola, Direkrut Klub Cuma-cuma
• Lima Hari Jelang Liga 1 2020 Bergulir, Polri Diminta Tidak Terbitkan Izin untuk Kompetisi