Kasus Vina Abdya
Penasehat Hukum Vina Abdya tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya
Belakangan terungkap bahwa investasi yang ditawarkan Vina ternyata bodong. Sehingga 21 korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Empat penasehat hukum lainnya, Najmuddin SH, Shidqi Ilyasin SH, Deri Sudarma SH dan Iswandi SH MH.
Setelah jaksa membacakan surat dakawaan setebal 12 halaman, Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain SH MH menanyakan pendapat penasehat hukum terdakwa.
Ternyata penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa itu tidak ada hal-hal yang prisipil yang memenuhi kriteria untuk kita ajukan keberatan,” kata Syahrul Rizal kepada Serambinews.com usai sidang.
Lagi pula, menurut Syahrul, pihaknya mengajukan bukti dan saksi-saksi untuk membantah hal-hal yang memang tidak dilakukan oleh terdakwa.
Sementara Ketua Majelis hakim, Zulkarnain SH MH menjelaskan, karena panasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa,
maka dilanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda memeriksa keterangan saksi-saksi korban yang dihadirkan jaksa, dijadwalkan, Rabu (30/9/2020) mendatang.
“Karena saksi korban banyak, mencapai 21 orang, maka kita minta jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi beberapa kali sidang,” kata Zulkarnain, juga Ketua PN Blangpidie.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iqbal SH menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi korban untuk pembuktian. “Sidang pembuktian nanti, kita hadirkan saksi korban,” katanya.(*)
• Pengakuan Korban Perampokan di Nagan Pelaku Hunus Parang ke Leher dan Lakban Mulut
• Fitur Terbaru, Google Maps Bisa Tampilkan Persebaran Pasien Covid-19
• Dana Refocusing Tersedot Rp 33 Miliar, DPRK Aceh Besar akan Panggil Satgas Covid-19
• Dendam karena Nikahkan Suaminya dengan Wanita Lain, IRT Gebuki Imam Masjid Saat Pimpin Salat