Kasus Vina Abdya

Penasehat Hukum Vina Abdya tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

Belakangan terungkap bahwa investasi yang ditawarkan Vina ternyata bodong. Sehingga 21 korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.115.127.720.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai disidang di Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (23/9/2020) siang. 

Empat penasehat hukum lainnya, Najmuddin SH, Shidqi Ilyasin SH, Deri  Sudarma SH dan Iswandi SH MH.  

Setelah jaksa membacakan surat dakawaan setebal 12 halaman,   Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain SH MH menanyakan pendapat penasehat hukum terdakwa.

Ternyata penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

“Surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa itu tidak ada hal-hal yang prisipil yang memenuhi kriteria untuk kita ajukan keberatan,” kata Syahrul Rizal kepada Serambinews.com usai sidang. 

Lagi pula, menurut Syahrul, pihaknya mengajukan bukti dan saksi-saksi untuk membantah hal-hal yang memang tidak dilakukan oleh terdakwa.

Sementara Ketua Majelis hakim, Zulkarnain SH MH menjelaskan, karena panasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa,

maka dilanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda memeriksa keterangan saksi-saksi korban yang dihadirkan  jaksa, dijadwalkan, Rabu (30/9/2020) mendatang.

“Karena saksi korban banyak, mencapai 21 orang, maka kita minta jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi beberapa kali sidang,” kata Zulkarnain, juga Ketua PN Blangpidie.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Iqbal SH menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi korban untuk pembuktian. “Sidang pembuktian nanti, kita hadirkan saksi korban,” katanya.(*)

Pengakuan Korban Perampokan di Nagan Pelaku Hunus Parang ke Leher dan Lakban Mulut

Fitur Terbaru, Google Maps Bisa Tampilkan Persebaran Pasien Covid-19

Dana Refocusing Tersedot Rp 33 Miliar, DPRK Aceh Besar akan Panggil Satgas Covid-19

Dendam karena Nikahkan Suaminya dengan Wanita Lain, IRT Gebuki Imam Masjid Saat Pimpin Salat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved