Pilkada 2020

Pilkada di Tengah Pandemi Rawan Pelanggaran Protokol Covid-19, Ini Sikap Pemerintah dan Parpol

Ada sekitar 243 pelanggaran protokol Covid-19 dalam tahapan pilkada yang dilakukan oleh bakal pasangan calon dan partai politik saat pendaftaran.

Editor: Taufik Hidayat
SERAMBI / SENI HENDRI
Ilustrasi (Foto ini tidak terkait dengan berita) - Petugas KPPS, melakukan perhitungan surat suara ulang terhadap perolehan suara calon anggota DPRA dari daerah pemilihan 6, untuk Partai PNA di Gedung Sport Center (ISC) Idi Rayeuk, Rabu (21/8/2019) siang. 

Dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan dan positifnya 60 bakal pasangan calon, Hairansyah menyatakan bahwa hal itu menunjukkan adanya klaster baru Pilkada.

“Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran,” pungkas Hairansyah.

Sementara itu, PBNU menilai meski pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan, namun sulit untuk dihindari pesta demokrasi lokal itu tidak melibatkan massa dalam jumlah banyak.

Ketua PBNU Nahdlatul Ulama Said Aqil Siraj mengatakan karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya untuk mengentaskan krisis kesehatan.

PBNU juga meminta agar adanya peninjauan ulang pelaksanaan pilkada karena banyak menimbulkan mudarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Kisah Wanita Palestina Alami Pelecehan Seksual di Penjara Israel

FOTO - Demo Tolak Lockdown dan Vaksinasi, Warga Inggris Terlobat Bentrok Dengan Polisi

VIDEO Diduga Cemburu, Istri Tua Bakar Rumah Istri Muda hingga Anak Ikut Terbakar

Perawat Ini Video Call dengan Jokowi, Ungkap Pulang Sebulan Sekali karena Sibuk Tangani Pasien Covid

Pemerintah pastikan Pilkada tetap lanjut

Desakan tersebut tidak membuat pemerintah gentar. Presiden Joko Widodo memastikan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020 demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru.

Jokowi – panggilan Presiden – menyatakan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak ada satu negara pun tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Fadjroel Rachman pada Senin lalu.

Pemerintah juga, kata dia, mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah, kata Fadjroel.

Semua Kementerian dan Lembaga terkait juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum, tambah Fadjroel.

Untuk menegakkan protokol kesehatan, pemerintah pun memiliki dua opsi yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan opsi pertama mengenai Perppu nantinya akan mengatur keseluruhan hal yang berkaitan dengan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum terkait Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved