Berita Banda Aceh

Puslitbang Agama RI Gelar FGD Kerukunan Umat Beragama di Aceh, Ini Kata Kakanwil Kemenag Aceh

"Kita di Aceh, sebenarnya cenderung tidak ada konflik beragama, baik intern agama atau antar umat beragama, walaupun nonmuslim minoritas di sini,"

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Serambi Indonesia
Kegiatan FGD terkait kerukunan umat beragama di Aceh yang digelar Puslitbang Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Aceh di Banda Aceh, Senin (28/9/2020). 

"Kita di Aceh, sebenarnya cenderung tidak ada konflik beragama, baik intern agama atau antar umat beragama, walaupun nonmuslim minoritas di sini," kata Iqbal dalam sambutannya saat membuka FGD ini.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Puslitbang Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Aceh menggelar FGD. 

FGD tentang Kerukunan Umat Beragama di Aceh berlangsung di Kanwil Kemenag Aceh, Banda Aceh, Senin (28/8/2020). 

FGD ini dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg. 

"Kita di Aceh, sebenarnya cenderung tidak ada konflik beragama, baik intern agama atau antar umat beragama, walaupun nonmuslim minoritas di sini," kata Iqbal dalam sambutannya saat membuka FGD ini. 

Menurutnya, jika pun ada sedikit gesekan, itu telah dapat diselesaikan. Hanya sebagian oknum yang masuk ke ranah SARA.

Gelombang 10 Telah Dibuka, Masih Adakah Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Jawaban Pemerintah

Mobil Listrik di Indonesia Belum Familiar, Hanya Terpusat di Ibu Kota, Belum Menyebar ke Daerah

Simak, 10 Tips Praktis untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Tanpa Obat

"Kami selalu berupaya dan melakukan sosialisasi terhadap keberlangsungan kerukunan umat beragama di Bumi Serambi Mekkah," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa di Aceh terkait regulasi kerukunan umat beragama sudah sangat jelas.

"Persoalan regulasi sudah sangat jelas, ada Undang-undang, Qanun dan Pergub yang mengatur tentang kehidupan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Hanya saja ketidakpatuhan terhadap regulasi yang memunculkan gejolak dan gesekan," jelasnya.

Khusus Aceh, pemberlakuan Qanun Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah masih diterapkan hingga kini.

Ia mengharapkan FGD tersebut menghasilkan rekomendasi yang tepat, penyusunan form kerukunan umat beragama yang lebih baik.

"Mudah-mudahan ada solusi lebih cepat dan bijak, sehingga kerukunan tetap selalu terjaga dan terawat.

Dapat memberikan pencerahan. Ke depan ketika ada penilaian akan menghasilkan indek kerukunan yang lebih baik," katanya.

Kegiatan tersebut dihadiri Ismail dari Balai Litbang Agama Jakarta (BLAJ), Novi Dwi Nugroho, dan narasumber dari eksternal Kemenag, seperti Ketua FKUB Aceh, H M Nasir Zalba SE dan Kasubbag Ortala dan KUB, H Nasril Lc MA, akademisi UIN Ar-Raniry dan awak media. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved