Hari Ini Sidang Lanjutan Interpelasi DPRA, Terima atau Tolak Jawaban Plt Gubernur. Kemana Ujungnya?
"Yang pasti, jawaban DPRA nanti hanya dua, menerima atau menolak jawaban Plt Gubernur," ujar Anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky
Hari Ini Sidang Lanjutan Interpelasi DPRA, Terima atau Tolak Jawaban Plt Gubernur. Kemana Ujungnya?
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA pada Selasa (29/9/2020) siang hari ini kembali mengagendakan sidang lanjutan interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Sidang yang dijadwalkan seusai sholat Zuhur itu beragendakan mendengar tanggapan DPRA terhadap jawaban Nova yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Lantas bagaimana sikap DPRA nanti?
Serambinews.com mencoba menelusuri hal itu ke sejumlah anggota dewan. Namun hampir semuanya tidak berani memastikan apa kira-kira keputusan yang akan diambil DPRA nanti.
Salah satu inisiator pengusul hak interpelasi, Iskandar Usman Al-Farlaky, ketika ditanyai juga tak berani memastikan, karena hal itu sangat bergantung pada tanggapan dari masing-masing dewan.
"Yang pasti, jawaban DPRA nanti hanya dua, menerima atau menolak jawaban Plt Gubernur," ujarnya.
• DPRA akan Berikan Tanggapan Tertulis Terhadap Jawaban Plt Gubernur Aceh Soal Hak Interpelasi
• Pemerintah Aceh Hormati Hak Interpelasi yang Diajukan DPRA
• Eksponen 98 Apresiasi Eksekutif dan Legislatif dalam Sidang Paripurna Interpelasi, Ini Pernyataannya
Apabila keputusan yang diambil DPRA adalah menerima, maka lanjut Iskandar, tahapan dan hak konstitusi lanjutan tidak akan digunakan. Artinya, semua masalah dianggap selesai.
"Tetapi jika jawaban DPRA nanti menolak dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan wewenang, maka hak konstitusi lanjutan akan digunakan," tambah Iskandar.
Hak konstitusi lanjutan itu, sambung polisi Partai Aceh ini, bisa berupa hak angket dan hak menyatakan pendapat, atau bisa juga pemakzulan (impeachment).
Keputusan pengajuan hak angket atau pemakzulan itupun, imbuh Iskandar lagi, sangat tergantung pada kesepakatan para anggota dewan.
"Itu (hak angket atau pemakzulan) juga akan diputuskan hari ini jika memang DPRA menolak jawaban Plt Gubernur," jelasnya.
Untuk diketahui, hak angket adalah adalah hak DPRA untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, dan diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
• Ghazali Abbas Adan, Usul Hak Interpelasi Anggota DPRA, Dendam Pilgub yang belum Padam
• VIDEO Berita Populer Mingguan: Tawaran Pinjaman Online, Indonesia Resesi, Hingga Ahok Mengamuk
• Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Hingga Rp 117 Juta per Bulan
Iskandar menjelaskan, apabila keputusan DPRA nanti adalah hak angket, maka proses selanjutnya adalah membentuk panitia angket yang terdiri dari fraksi-fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRA.
Panitia angket, sambungnya, dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau masyarakat untuk memberi keterangan.
Hasil penyelidikan itu kemudian diserahkan ke DPRA. Jika ternyata ada indikasi tindak pidana, DPRA selanjutnya akan menyerahkan penyelesaian proses kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket ini, lanjut Iskandar, juga akan bisa berujung kepada pemakzulan jika memang kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 67 huruf b atau pasal 76 ayat (1) UU N0 23 Tahun 2014.
"Hasil paripurna DPRA itu nanti akan disampaikan kepada Presiden/Pemerintah Pusat serta Mahkamah Agung," ujarnya.
Iskandar menambahkan, impeachment atau pemakzulan kepala daerah dapat dilihat dari dua aspek. Aspek politis dan aspek hukum. Kedua aspek ini saling berkaitan sebab proses pengajuan pemakzulan diajukan oleh lembaga politik (DPRD).
• Nyindir di Status FB Ada Kebun Binatang Di Sini, Wanita Ini Dikeroyok Tetangga hingga Wajah Bonyok
• Kisah Nenek Luna Maya Nikah dengan Berondong, Berawal dari Telepon Tengah Malam hingga Yakin Jodoh
• Prediksi WHO Hendaknya Menyadarkan Kita Semua
Namun dia menegaskan, sebelum memutuskan pemakzulan, aspek yang sangat penting adalah aspek hukum.
“Sebab perlu dipahami bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kepala daerah telah melakukan pelanggaran hukum, kewenangan ini mutlak ada pada lembaga yudikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung,” jelas Iskandar Al-Farlaky.
Nah ini berarti 'bola' ada di lembaga DPRA. Kemana ujung dari hak interpelasi ini akan sangat tergantung pada keputusan lembaga nanti, menerima atau menolak jawaban Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kita tunggu saja.(*)
• Ketahui, Penyebab Sakit Kepala Sebelah, Mata Merah Hingga Hidung Berair
• BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Musim Pancaroba, Bisa Terjadi Hujan Es Hingga Puting Beliung
• Pertempuran Armenia dan Azerbaijan di Nagorno-Karabakh Terancam Meluas, Jadi Perang Regional