Berita Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Himpun Masukan Masyarakat Terkait Raqan Mukim, Dalam RDPU
Ya, RDPU itu terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPRK setempat, Rabu (30/9/2020).
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Ya, RDPU itu terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPRK setempat, Rabu (30/9/2020).
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar publik hering atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ya, RDPU itu terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPRK setempat, Rabu (30/9/2020).
Rapat dibuka Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda
RDPU ini digelar untuk mendapatkan berbagai masukan dan saran baik dari para tokoh masyarakat, imum mukin maupun stakeholder lainnya.
Tujuannya untuk menyempurnakan raqan sebelum disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.
• Jaksa Pinangki Mengaku Sudah Lama Kaya, Pernah Nikah dengan Kajati Jabar
• Polresta Banda Aceh Sudah Bentuk Tim Peucrok Pelanggar Protokol Kesehatan
• Rusia Desak Turki Dukung Gencatan Senjata Armenia dan Azerbaijan
Isnaini Husda menyampaikan, RDPU merupakan tahap akhir dari rancangan qanun pemerintahan Mukim.
Menurutnya raqan ini sudah beberapa tahun digagas dan beberapa tahapan lagi kedepan akan dilakukan pengesahan dan direalisasikan.
Sehingga nanti dapat mengoptimalkan kinerja imum mukim.
“Mukim dapat berkontribusi terhadap pembangunan Kota Banda Aceh mendatang, khususnya dalam tugas dan fungsi imum mukim secara umum,” kata Isnaini Husda.
Isnaini Husda juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Komisi I dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pembahasan raqan pemerintahan Mukim.
Sementara Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad menyampaikan RDPU merupakan finising daripada sebuah perancangan regulasi.
Tentu hal itu akan menjadi penguatan secara yuridis dan mengedepankan aspek-aspek sosiologis dan juga aspek lainnya.
Dengan demikian, ia berharap qanun ini menjadi kekuatan dalam penyelenggaraan Mukim dalam di Banda Aceh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rdpu-raqan-mukim.jpg)