Berita Banda Aceh
DPRK Banda Aceh Himpun Masukan Masyarakat Terkait Raqan Mukim, Dalam RDPU
Ya, RDPU itu terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pemerintahan Mukim dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPRK setempat, Rabu (30/9/2020).
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
“Syukur alhamdulilah pada hari ini banyak menyerap informasi-informasi aspek aspirasi dari seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan RDPU ini akan menjadi catatan kami dan menjadi sebuah catatan bersama sehingga qanun mukim ini menjadi role model terhadap pelaksanaan kegiatan mukim yang ada di Kota Banda Aceh,” kata Musriadi Aswad.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan, Faisal menyampaikan, setiap raqan yang akan disahkan, maka wajib ada publik hering dari masyarakat.
Oleh karena itu, dalam ini diundang pemangku kepentingan baik LSM, Keuchik, Tuha Peut dan dari Mukim sendiri tenaga ahli.
“Nanti berbagai aspirasi akan dimasukkan untuk kesempurnaan sebuah qanun, dengana adanya masukan masukan dari semua elemen yang hadir agar qanun ini bisa bermamfaat dan tidak terjadi tumpang tindih tupoksi antara keuchik dan Mukim, sealing bersinergis dalam membangun maka perlu masukan dari pihak yang terkait,” tutup Faisal.
Hadir dalam kegiatan RDPU ini Wakil Ketua Komisi Irwansyah AMd, Seketaris Komisi Arifin, Iskandar Mahmud, dan Syarifah Munirah selaku anggota, Imum Mukim, Tuha Peut, dan segenap tamu undangan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rdpu-raqan-mukim.jpg)