Refocusing Anggaran Covid-19, Diarahkan untuk Tiga Hal Ini, Apa Saja?

Refocusing anggaran terkait penanganan Covid-19, agar difokuskan pada 3 hal, yaitu pencegahan penyebaran Covid-19, pemulihan ekonomi, dan jaring...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori, 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Refocusing anggaran  terkait penanganan Covid-19, agar  difokuskan pada 3 hal, yaitu pencegahan penyebaran Covid-19, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020,  saya berharap kepada Sekda provinsi, kabupaten/kota ini mudah-mudahan dapat memaksimalkan kinerja dan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan pada Pemda secara nasional,” ujar  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah se-Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2020.

Rakernas itu dengan tema “Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Indonesia Maju” di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta pada Rabu, (30/09/2020).

Sekjen menyampaikan apresiasi kepada seluruh Sekretaris Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atas peran mereka dalam mengawal implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Terutama dalam melakukan refocusing, dalam melakukan monitoring maupun realisasi anggaran, diharapkan mampu memberikan value atau nilai tambah terhadap belanja yang dilakukan oleh Pemerintah daerah,” kata Hudori.

Ghazali Abbas Adan Sarankan DPRA Gelar RDP dengan Wali Nanggroe Terkait Anggaran dan Kinerja

Kisah Saskia, Gadis Yatim Piatu yang Jadi Penggembala Sapi dan Pungut Kelapa Demi Nafkahi 4 Adiknya

Hudori menyampaikan, dalam skala nasional Pemerintah terus berupaya menangani pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

Salah satunya melalui penambahan alokasi anggaran khusus untuk penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020.

“Anggaran PEN ini diproyeksikan kurang lebih sebesar Rp 695,2 triliun,” tandas Hudori.

Untuk itu, Hudori meminta para Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota ikut menjaga tata kelola risiko dan pengendalian atau governance risk and control terhadap program PEN. Sekda Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk mampu melakukan perencanaan dan penganggaran, termasuk pengadaan barang jasa, penyaluran dan pemanfaatan dana, output, pertanggungjawaban, serta pelaporan.

“Besarnya anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah ini harus benar-benar tepat sasaran, dan juga harus akuntabel dan memegang prinsip value for money, uang dikeluarkan harus memberikan nilai manfaat,” tegas Hudori.(*)

Hasil Swab Keluar, Ketua DPRK Bener Meriah dan Wakapolres Negatif Covid-19

Bocah yang Viral Lantuntan Al-Quran di Rumah Sakit Meninggal Dunia, Ini Pesan Baim untuk Orangtuanya

Tim Terpadu Pemkab Aceh Tengah Lanjutkan Razia Protokol Kesehatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved