Rabu, 15 April 2026

Berita Abdya

YARA Minta Galian C di Abdya Ditertibkan, Begini Tanggapan Kepala DPMPTSP dan Trans Ir Muslim Hasan

Aktivitas pengangkutan batu gajah yang melintasi kawasan padat penduduk itu, dinilai telah mengganggu masyarakat sekitar dan mengancam nyawa

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Satu mobil mengangkut batu gajah melintasi kawasan Gampong Babah Lueng, Kecamatan Blangpidie, Rabu (30/9/2020). 

Aktivitas pengangkutan batu gajah yang melintasi kawasan padat penduduk itu, dinilai telah mengganggu masyarakat sekitar dan mengancam nyawa

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Aktivitas pertambangan batu gajah di Gampong Babah Lueng, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Pasalnya, aktivitas pengangkutan batu gajah yang melintasi kawasan padat penduduk itu, dinilai telah mengganggu masyarakat sekitar dan mengancam nyawa.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya meminta instansi terkait beserta kepolisian setempat, segera menertibkan seluruh aktivitas galian yang ada di Abdya, terutama galian C jenis batu gajah.

Mengingat, hasil laporan dan investigasi ke lapangan, diduga aktivitas pertambangan tersebut, diduga tidak memenuhi aturan berlaku.

"Hasil investigasi dan laporan yang kita dapatkan, sejumlah galian belum memenuhi persyaratan administrasi, namun beroperasi," kata Ketua YARA Abdya, Miswar SH kepada Serambinews.com, Rabu (30/9/2020). 

VIDEO King Kobra Berukuran 4 meter Ditemukan di Sekolah Setelah Belajar Daring Diterapkan

Ini Saksi yang Diperiksa Polisi Untuk Penyidikan Kasus Pencurian 40 Sepeda Motor

Pasien Positif Covid-19 Abdya Meninggal Bertambah Menjadi 6 Orang, Pasien Sembuh 54 Orang

Didampingi Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH, Miswar mengatakan jika itu benar, maka aktivitas pertambangan tersebut adalah ilegal dan harus ditindak sesuai hukum. 

"Ini perlu dilakukan mengingat amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan, menegaskan setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan, harus memiliki izin," terangnya.

Jika tidak, tambahnya, tentu akan menimbulkan dampak buruk dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan konflik serta rusaknya lingkungan sekitar.

"Bahkan, ada wacana masyarakat ingin memblokir jalan, sebagai bentuk protes," tegasnya.

Oleh karena itu, Miswar meminta demi ketertiban dan menjaga alam serta untuk fungsi kontrol stabilitas PAD daerah, dinas terkait harus tegas mengambil langkah penertiban dan memberhentikan aktivitas galian-galian yang belum memenuhi persyaratan dan meresahkan penduduk.

"Informasi yang kami dapatkan dari warga, mereka melakukan aktivitas sampai dini hari, ini kan jelas sudah di luar batas kewajaran, dan harus ditindak," pintanya.

Hal itu penting, sebutnya, untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal di kawasan dan sepanjang kawasan yang dilintasi mobil batu gajah tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved