Cai Changpan Napi Narkoba WNA China Masuk DPO, Bagi yang Melindungi Terancam Penjara 2 Tahun
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," pungkasnya.
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
Sebaliknya, bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa melaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
Polisi juga mengingatkan kepada pihak yang ikut menyembunyikan pelaku bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP.
Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.
Diberitakan sebelumnya, narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) kabur dari kamar tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.
Terpidana hukuman mati yang juga merupakan seorang bandar besar narkoba asal Cina itu kabur dengan cara membuat lubang dari tahanannya dan tembus ke gorong-gorong saluran air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa rekan satu sel tahanan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Dari keterangan yang diterima, Cai Ji Fan telah berencana melarikan diri dengan membuat dengan menggali tanah dari tahanannya menuju gorong-gorong. Pelaku melakukan kegiatan itu selama 6 bulan lamanya.
"Ada indikasi dari keterangan awal teman sel yang bersangkutan bahwa dia sudah melakukan kurang lebih 5-6 bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kita sita," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Yusri menuturkan Cai Ji Fan memanfaatkan momen adanya pembangunan dapur di dalam lapas. P
elaku kemudian mengambil alat yang digunakan pembangunan dapur untuk membuat lubang di dalam selnya.
"Karena memang di dalam sel lapas itu sedang ada pembangunan dapur. Alat itu didapat dari dekat penggalian itu ada dapur itu," jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Yusri, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan penyelidikan.
"Ini masih kita lakukan penyelidikan bersama sama sesuai dengan izin dari kepala lapas.
Kita bentuk tim untuk penyelidikan, apakah ada kemungkinan keterlibatan yang lain, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa," pungkasnya.
Kalapas: Kami Tunggu Penyelidikan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan inspektorat terhadap sipir yang sempat tertidur saat terpidana mati Cai Changpan melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, sipir menara mengaku sempat tertidur saat Cai Changpan kabur.
Selain penjaga menara, sipir yang bertugas memantau kamera CCTV untuk para tahanan juga mengaku tertidur.
Oleh karena itu, semua petugas lapas masih diperiksa secara mendalam guna mengetahui apakah ada keterlibatan dalam upaya pelarian diri Cai Changpan.
Dengan demikian, Jumadi belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada para sipir tersebut.
"Kami menunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat, mohon doanya semoga bisa segera tertangkap agar terungkap semua," kata Jumadi kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Dia menambahkan, setelah ada kejadian ini, pihaknya akan meningkatkan sistem pengamanan lapas.
Sebagai informasi, Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.
Cai Changpan merupakan bandar narkoba yang divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju ke gorong-gorong. Menurut keterangan, panjang lubang tersebut mencapai 30 meter.
Polisi mengatakan, Cai Changpan menggali lubang tersebut menggunakan sekop dalam rentang waktu selama delapan bulan.
Hingga hari ini, ia masih belum ditemukan.
Pelarian ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Cai Changpan.
Sebelumnya, gembong narkoba pemilik 135 kilogram sabu itu kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, tetapi berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Sukabumi, Jawa Barat.
• Sempat Ditutup Karena Petugas Medis Positif Covid-19, Kini Puskesmas Blangkejeren Kembali Dibuka
• Ingat Kasus Wanita Muslim Sedang Hamil Diinjak dan Dipukul Pria Australia? Pelaku Dihukum 3 Tahun
• Warga Saran Alun–alun Kota Tapaktuan Dijadikan Lokasi Wisata Kuliner, Begini Tanggapan Kepala DLH
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Terbitkan Status Buron kepada Cai Changpan, bagi yang Melindungi Terancam Penjara 2 Tahun,