Pilkada 2022

Ketua KIP Aceh: Yang Tetapkan Tahapan Pilkada KPU, Bukan KIP

KIP Aceh sudah mengirimkan rancangan tahapan Pilkada Aceh untuk tahun 2022 ke KPU RI untuk koordinasi karena yang menetapkan tahapan nantinya KPU RI b

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Ketua KIP Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri SE MM menanggapi permintaan Ketua JaDI Aceh yang meminta KIP Aceh mengumumkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

Samsul Bahri menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal Pilkada 2022 adalah kewenangan KPU RI, bukan KIP Aceh.

“KIP Aceh sudah mengirimkan rancangan tahapan Pilkada Aceh untuk tahun 2022 ke KPU RI untuk koordinasi karena yang menetapkan tahapan nantinya KPU RI bukan KIP Aceh,” kata Samsul Bahri saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (1/10/2020).

Ia menyatakan bahwa KIP Aceh secara hirarki berada di bawah KPU RI sebagaimana diatur dalam undang-undang, tidak berdiri sendiri.

JaDI Dorong KIP Aceh Umumkan Tahapan Pilkada 2022, Ini Alasannya

“Kami KIP Aceh berharap semua pihak mendorong Pemerintah Aceh khususnya untuk bersungguh-sungguh melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar pilkada tahun 2022 bisa kita jalan sesuai dengan amanah UUPA dan Qanun Aceh,” ujar dia.

Mantan ketua Panwaslih Aceh ini menambahkan, KIP Aceh sebagai penyelenggara sudah sangat siap untuk melaksanakan pilkada. Tapi ketika anggaran tidak ada, kata Samsul, apa yang harus dilakukan.

“Kami juga berharap JaDI Aceh jangan mendorong KIP Aceh untuk mengumumkan tahapan pilkada, mereka harus mendorong Pemerintah Aceh untuk serius mendukung Pilkada pada 2022 dan menganggarkan dana agar kami bisa menjalankan amanah ini,” pungkasnya.

Undian Babak Penyisihan Grup Liga Champions, Skenario Tersulit Liverpool Berpeluang Hadapi Barcelona

Floyd Mayweather Jr Siap Hadapi Khabib atau Conor McGregor, Asalkan Bisa Siapkan Duit Segini

Raja Thailand Ampuni 51 Nelayan Aceh, Tiba di Jakarta Disambut Pemerintah Aceh

Sebelumnya diberitakan, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh tetap mendorong KIP Aceh mengumumkan tahapan pelaksanaan pilkada mendatang.

Ketua JaDI Aceh, Ridwan Hadi SH kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020) mengatakan bahwa KIP merupakan lembaga yang berwenang menetapkan keputusan tentang tahapan dan jadwal pilkada Aceh.

Sayangnya sampai saat ini KIP belum membuat SK tahapan dan jadwal Pilkada, tetapi hanya masih berupa draf.

“SK tahapan dan jadwal pilkada penting untuk disahkan atau ditetapkan oleh KIP Aceh karena merupakan pedoman bagi tahapan jadwal pemilihan bupti/wabup dan wali kota/wakil wali kota juga menjadi alas hukum bagi Pemerintah Aceh dalam menyediakan anggaran pilkada Aceh,” katanya.

Menurut Ridwan, keputusan KIP akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dalam KUA dan PPAS.

Selain itu keputusan tersebut juga menjadi titik masuk penyelenggara, partai politik, masyarakat maupun stakeholder terkait guna mempersiapkan Pilkada di Aceh.

“Tetapi memang untuk melahirkan keputusan tentang tahapan tersebut perlu adanya dukungan dari berbagai pihak. Oleh karenanya KIP sebaiknya melakukan sesuatu terhadap draf tahapan yang sudah dibuat untuk ditetapkan menjadi keputusan KIP Aceh tentang tahapan dan jadwal pilkada Aceh,” ungkap dia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved