Nelayan Aceh Jalani Tes Swab di Jakarta sebelum Dipulangkan ke Aceh
Sebelum dipulangkan ke Aceh, 51 nelayan Aceh yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dari Bangkok, Thailand, Kamis, (1/10/2020) harus menjalani.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Sebelum dipulangkan ke Aceh, 51 nelayan Aceh yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dari Bangkok, Thailand, Kamis, (1/10/2020) harus menjalani tes swab (tes usap) untuk memastikan tidak terkonfirmasi Covid-19.
Kepala BPPA Almuniza Kamal SSTP MSi mengatakan, apabila nanti hasil tes negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh.
“Namun jika diantara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza Kamal, Kamis (1/10/2020).
Almuniza Kamal memastikan kesemua nelayan tersebut nantinya akan diantar langsung oleh Pemerintah Aceh sampai ke rumah masing-masing.
"Kita akan memulangkan mereka hingga ke rumah masing-masing, ini atas arahan dari Pak Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT," sebut Almuniza.
Almuniza mengatakan, ke 51 nelayan yang rata-rata berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari enam nelayan anak yang dipulangkan pada pertengahan Juli 2020 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh.
• Raja Thailand Ampuni 51 Nelayan Aceh, Tiba di Jakarta Disambut Pemerintah Aceh
• Floyd Mayweather Jr Siap Hadapi Khabib atau Conor McGregor, Asalkan Bisa Siapkan Duit Segini
• Wanita di Cina Ini Membuat Dokter Kelimpungan, Gara-gara Mulutnya Tak Bisa Menutup Usai Ketawa Lebar
Mereka yang ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari dan 10 Maret 2020 lalu, dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand Rama X.
Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut ke 51 nelayan tersebut yang tiba, Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 17.45 WIB, dengan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 867 dari Bangkok.
Ke 51 nelayan Aceh itu ditangkap dalam waktu dan kapal motor yang berbeda.
Almuniza Kamal menjelaskan, awalnya 30 nelayan dari Kapal Motor Perkasa Mahera dan Kapal Motor Vothus ditangkap di Perairan Andaman pada 21 Januari 2020, sedangkan 21 nelayan lainnya yang berada di Kapal Motor Tuah Shultan diamankan pada 10 Maret 2020.
Para nelayan itu juga mengikuti persidangan di waktu yang berbeda. nelayan dari Kapal Motor Perkasa Mahera dan Vothus ikut persidangan pada 13 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Phang Ngah, Thailand. Sedangkan yang dari Kapal Motor Tuah Shultan persidangan 16 Mei 2020 lalu.
Dalam persidangan itu, kata Almuniza, ke 51 nelayan tersebut mendapat hukuman kurungan badan satu hingga dua tahun penjara. Namun, belum sampai satu tahun mereka sudah dibebaskan. Hal itu berkat kerjasama antara pemerintah Aceh dengan Kementerian Luar Negeri dan Otoritas Kerajaan Thailand.