Berita Politik
Tanggapi JaDI, Ketua KIP Aceh: Yang Tetapkan Tahapan Pilkada KPU, bukan Kewenangan KIP
Samsul Bahri menegaskan, bahwa penetapan tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2022 adalah kewenangan KPU RI, bukan KIP Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri SE MM menanggapi permintaan Ketua JaDI Aceh yang meminta KIP Aceh mengumumkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Samsul Bahri menegaskan, bahwa penetapan tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2022 adalah kewenangan KPU RI, bukan KIP Aceh.
“KIP Aceh sudah mengirimkan rancangan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 ke KPU RI untuk koordinasi karena yang menetapkan tahapan nantinya KPU RI, bukan KIP Aceh,” kata Samsul Bahri saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (1/10/2020).
Ia menyatakan, bahwa KIP Aceh secara hirarki berada di bawah KPU RI sebagaimana diatur dalam undang-undang, tidak berdiri sendiri.
“Kami KIP Aceh berharap semua pihak mendorong Pemerintah Aceh untuk bersungguh-sungguh melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar pilkada tahun 2022, bisa kita jalan sesuai dengan amanah UUPA dan Qanun Aceh,” ujar dia.
• JaDI Dorong KIP Aceh Umumkan Tahapan Pilkada 2022, Ini Alasannya
• Anggaran Pilkada 2022 Belum Jelas, Begini Tanggapan KIP Aceh
• Dirikan Partai Ummat, Amien Rais Diminta Tak Hanya Kejar Agenda Politik Jangka Pendek
Mantan ketua Panwaslih Aceh ini menambahkan, KIP Aceh sebagai penyelenggara sudah sangat siap untuk melaksanakan pilkada. Tapi ketika anggaran tidak ada, ulas Samsul, apa yang harus dilakukan.
“Kami juga berharap JaDI Aceh jangan mendorong KIP Aceh untuk mengumumkan tahapan pilkada," ucap dia.
"Mereka harus mendorong Pemerintah Aceh untuk serius mendukung Pilkada pada 2022 dan menganggarkan dana agar kami bisa menjalankan amanah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Aceh tetap mendorong KIP Aceh mengumumkan tahapan pelaksanaan pilkada mendatang.
Ketua JaDI Aceh, Ridwan Hadi SH kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020), mengatakan, bahwa KIP merupakan lembaga yang berwenang menetapkan keputusan tentang tahapan dan jadwal Pilkada Aceh.
• Pemerintah Sambut 51 Nelayan Aceh yang Tiba dari Thailand
• Pemkab Aceh Selatan Jemput Jenazah Korban Penikaman di Malaysia di Kualanamu
• Empat Pria Sekampung di Aceh Utara Ditetapkan Sebagai DPO, Ini Kasus yang Membelit Mereka
Sayangnya, ungkap Ridwan Hadi, sampai saat ini KIP belum membuat SK tahapan dan jadwal Pilkada, tetapi hanya masih berupa draf.
“SK tahapan dan jadwal pilkada penting untuk disahkan atau ditetapkan oleh KIP Aceh karena merupakan pedoman bagi tahapan jadwal pemilihan bupati/wabup dan wali kota/wakil wali kota juga menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Aceh dalam menyediakan anggaran pilkada Aceh,” katanya.
Menurut Ridwan, keputusan KIP akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran dalam KUA dan PPAS.
Selain itu, keputusan tersebut juga menjadi titik masuk penyelenggara, partai politik, masyarakat maupun stakeholder terkait guna mempersiapkan Pilkada di Aceh.