Berita Aceh Barat
PT PAAL Klaim HGU Sesuai Prosedur dan tak Ada Sengketa Lahan, Bantah Tudingan Serobot Tanah Warga
PT PAAL membantah melakukan penyerobotan lahan warga di kawasan Desa Napai dan Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - PT PAAL membantah melakukan penyerobotan lahan warga di kawasan Desa Napai dan Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat.
Perusahaan mengklaim, proses penetapan Hak Guna Usaha (HGU) telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, dan tidak ada lahan warga yang diserobot oleh PT PAAL.
Humas PT PAAL, Rudy Salim melalui rilis yang disampaikan kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020), menjelaskan, bahwa pihak perusahaan memiliki beberapa fakta yang benar terkait HGU lahan tersebut.
Dijelaskannya, sehubungan dengan rapat DPRK yang turut dihadirinya selaku Humas PT PAAL pada Selasa (29/9/2020), perusahaan dengan tegas menerangkan bahwa sama sekali tidak ada sengketa lahan di Desa Napai dan Desa Blang Luah.
Sebab itu, terang Rudy Salim, pihaknya harus mengklarifikasi pemberitaan yang menuding PT PAAL menyerobot tanah masyarakat.
• Mama Muda Ini Nekat Tenggak Racun Rumput untuk Bunuh Diri, Diduga Habis Bertengkar dengan Suami
• Terkait Sengketa Lahan dengan Warga, PT PAAL Diminta Mundur Selangkah, DPRK Aceh Barat Surati BPN
• Alhamdulillah, Tak Ditemukan Kasus Khalwat dan Zina di Aceh Barat Selama Pandemi Covid-19
Kronologis pembukaan lahan itu, terang Rudy, pada tahun 2008, PT PAAL mengajukan permohonan lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat untuk perkebunan kelapa sawit.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Aceh Barat kemudian menurunkan tim dari Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional untuk meninjau lapangan, disertai dengan kehadiran para camat dan keuchik saat itu.
Setelah hasil checking lapangan selesai, permohonan perusahaan direkomendasikan oleh BPN ke Pemerintah Aceh Barat, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, sehingga diterbitkan izin lokasi seluas sekitar 8.600 hektare dan peta lampiran.
Adapun izin lokasi PT PAAL itu terbagi 2 lokasi yaitu, lokasi A seluas 5.300 hektare yang terdiri dari 5 kecamatan dan lebih 10 gampong, sedangkan lokasi B seluas 3.300 hektare, yang terdiri dari 2 kecamatan.
Lebih lanjut, dijelaskandia, bahwa setelah penerbitan izin lokasi tersebut, bupati juga telah mengeluarkan surat kepada para camat agar tidak menerbitkan surat tanah di lokasi yang tercantum izin lokasi PT PAAL.
• Kasus Keuchik Polisikan Warganya Akibat Protes BLT Berakhir Damai
• Ini Dugaan Sumber Api Penyebab Empat Rumah di Peusangan Terbakar, Korban Kehilangan Tempat Tinggal
• Satu Rumah di Bireuen Terbakar, Hanya Sertifikat Tanah yang Selamat
Selanjutnya dalam proses HGU, juga telah dibentuk tim Panitia B yang disertai oleh perwakilan dari Bupati Aceh Barat, BPN tingkat I dan tingkat II, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Pertanian, para camat dan keuchik.
Kemudian, pihak perusahaan mengajukan permohonan pengukuran peta kadesteral melalui BPN bersama para keuchik dan pihak terkait lainnya.
Hasil dari tim Panitia B dan pengukuran di lapangan menunjukkan sebagian lahan dikuasai masyarakat dan terdapat sedikit tanaman di dalamnya.
Maka pihak perusahaan harus mengganti rugi sekitar 350 hektare, yang sudah diganti rugi sejak 2009-2018, termasuk juga untuk sisa lahan yang berdekatan di jalan (Pasar Hitam) yang masih ada penduduknya.