Berita Aceh Barat

PT PAAL Klaim HGU Sesuai Prosedur dan tak Ada Sengketa Lahan, Bantah Tudingan Serobot Tanah Warga

PT PAAL membantah melakukan penyerobotan lahan warga di kawasan Desa Napai dan Blang Luah, Kecamatan Woyla Barat, Kabupaten Aceh Barat.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Dok PT PAAL
Rudi Salim, Humas PT PAAL 

Sehingga, dari total izin lokasi seluas 5.300 hektare di lokasi A, maka PT PAAL berhak mendapatkan izin HGU seluas 2.874 hektare yang merupakan tanah yang sudah diganti rugi dan sisanya adalah tanah milik negara.

Sudah 62 Warga Aceh Tenggara Positif Corona, Ini Penjelasan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Agara

Ketua AEKI Aceh: Kopi Gayo Terpukul Setelah Terpapar Glyphosate, Kini Terhimpit Pandemi Covid-19

Disdik Aceh Persiapkan Lulusan SMA Tembus 10 PTN Unggulan

Sedangkan sisanya seluas 2.500 hektare masih dikuasai oleh masyarakat yang nantinya akan diganti rugi apabila sesuai dengan harga yang wajar.

“Dengan demikian, perlu dijelaskan sekali lagi bahwa HGU PT PAAL bukan tanah yang bersengketa dengan masyarakat, dan kami membantah keras jika tudingan penyerobotan tanah masyarakat yang sama sekali tidak berdasar,” tegas Rudi Salim dalam rilisnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved