TNI AL Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara
TNI AL KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) yang sedang melaksanakan patroli rutin menangkap 2 (dua) Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam di Natuna
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV0908TS, KRI JOL-358 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri.
Setelah lebih dari satu jam KIA bernomor lambung BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang dapat dihentikan.
Sesuai prosedur, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut dilaksanakan penggeledahan dan penyelidikan.
Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
• Ini 7 Gejala Baru Virus Corona yang Harus Diwaspadai Sejak Awal
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya rilisnya kepada Serambinews.com, Sabtu (3/10/2020) menyampaikan tidak ada keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
“Utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, diantaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara,” kata Dato Rusman.
Secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K SE, MM, mengatakan di masa pendemi ini semua dalam situasi yang sulit, namun dengan tetap disiplin pada protokol Kesehatan Covid-19.
TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.
• Bukan Cuma Bunga Janda Bolong Mahal, Harga Lidah Mertua Sampai Rp 25 Juta Per Pot
“Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," tegas Rasyid.
Ditegaskan Abdul Rasyid, kepada kedua kapal berbendera Vietnam BV0908TS dan BV4977TS beserta 14 ABK selanjutnya dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," demikian Abdul Rasyid. (*)
• Sebelum Ditangkap dan Tabrak Tiang, Pencuri Mobil dari Medan Sempat Lolos 2 Kali Penghadangan