Narkoba

Terbilang Nekat, Pria Ini Jual Sabu untuk Tahanan di Sel Mapolres Langsa, Begini Modusnya

Saat itu datang seorang laki-laki (tersangka RM) membawa bungkusan makanan dan perlengkapan mandi.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas Polres Langsa
Barang bukti sabu-sabu yang hendak diselundupkan tersangka RM ke sel tahanan Polres Langsa. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa meringkus seorang tersangka berinisial RM (33), warga Durun Harapan, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

Pria ini diringkus karena nekat menyelundupkan 9 paket sabu-sabu seberat 2, 45 gram ke dalam sel tahanan Mapolres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalu Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin (05/10/2020) mengatakan, kasus ini diungkap Sat Sabhara Polres Langsa dan Unit Opsnal Sat Resnarkoba.

Iptu Imam Aziz menjelaskan, pada Sabtu (03/10/2020) pukul 19.30 WIB anggota Sat Sabhara yang melaksanakan piket di Pos Penjagaan Mapolres Langsa, Bripka Saifullah dan Bripda Rizky Hidayatullah.

Saat itu datang seorang laki-laki (tersangka RM) membawa bungkusan makanan dan perlengkapan mandi.

Bungkusan itu akan ia antarkan kepada salah seorang tahanan kasus narkoba, yaitu tersangka ZA alias Denon.

Lalu anggota piket itu melakukan penggeledahan barang bawaan tersangka RM, saat itulah ditemukan barang-bukti (BB) 9 paket sabu seberat 2, 45 gram,

Selain itu, 1 pipet pipet yang di dalamnya terdapat sabu dan 1 kaca pirek yang diletakkan di dalam bungkusan.

Mendapati sabu-sabu itu, kedua anggota dari Sat Sabhara yang piket itu langsung menghubungi anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan di ruangan tahanan Mapolres Langsa.

BERITA POPULER - Kisah Kolonel Latief, Perkosa Mayat Bocah Hingga Sosok Pembunuh TNI Saat G30S/PKI

Bupati Dulmusrid Ikuti Upacara HUT ke-75 TNI Secara Virtual di Makodim Singkil

Klasemen Liga Inggris Usai Liverpool dan Manchester United Dibantai, Everton Aman di Puncak

Namun tidak ditemukan barang-barang berbahaya maupun terlarang lainnya, khususnya pada tahanan tersangka ZA alias Denon.

Sementqmara kepada petugas, tersangka RM mengaku mendapatkan sabu ini dari seorang temannya yang kini masih diburu dan masuk DPO.

"Tersangka RM membeli dabu itu dari S dengan harga Rp 1, 5 juta, tapi akan dibayarkan apabila sudah terjual," jelasnya.

Iptu Imam Azis menambahkan, untuk 1 pipet yang di dalamnya terdapat sabu oleh tersangka RM akan diserahkan kepada tahanan ZA alias Denon.

"Sabu yang ada di dalam pipet sedotan air mineral itu akan ia berikan ke tersangka ZA (tahanan), sedangkan 9 paket sabu lainnya akan diedarkan tersangka RM," imbuh Kasat Resnarkoba.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved