Berita Aceh Selatan

Klaim Organisasi Resmi & Terdaftar di Kemenkumham, MPTT Sebut MPU Aceh Selatan Salah Mengambil Sikap

Ia menilai, MPU Aceh Selatan telah mengeluarkan satu fatwa yang keliru dan tanpa dasar yang jelas.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Hand-over kiriman warga.
Ketua Humas MPTT Aceh Selatan, Said Zulkifli 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ketua Humas MPTT Aceh Selatan, Said Zulkifli menilai, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan telah salah dalam mengambil sikap.

Ia menilai, MPU Aceh Selatan telah mengeluarkan satu fatwa yang keliru dan tanpa dasar yang jelas.

"MPU Aceh Selatan setelah menggelar rapat paripurna khusus pada tanggal 28 September 2020, yang dipimpin langsung oleh Ketua MPU Aceh Selatan telah mengeluarkan satu fatwa yang keliru dan tanpa dasar yang jelas," kata Said Zulkifli melalui rilisnya, Senin (05/10/20).

"MPU salah jika menganggap bahwa Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT) yang digagas oleh Abuya Syekh H Amran Waly Al Khalidi adalah satu organisasi yang meresahkan masyarakat," ujar Said Zulkifli.

Padahal, lanjut dia, fakta di lapangan hari ini menunjukkan banyak masyarakat Aceh Selatan yang menjadi jamaah MPTT.

Hasil Rapat Paripurna Khusus, MPU Aceh Selatan Tolak Ajaran MPTT, Desak MPU Aceh Terbitkan Fatwa

Terkait Insiden Pembubaran Acara MPTT oleh Massa, Ini Harapan MPU Aceh Selatan

Aswaja Aceh Selatan Dukung Keputusan dan Rekomendasi MPU Terkait MPTT

"Dengan sebab mengikuti pengajian dan zikir yang dilaksanakan oleh MPTT, mareka telah meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan nilai agama," paparnya.

"Bukankah ini satu keberhasilan yang dilakukan oleh MPTT untuk mendekatkan masyarakat Aceh Selatan kepada Allah SWT," tukas Said Zulkifli.

Ia menegaskan, MPTT adalah organisasi resmi yang terdaftar di Kemenkum HAM RI, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperbaiki akhlak ummat.

“Mestinya MPU tidak bisa memberhentikan kegiatan MPTT begitu saja tanpa punya dasar dan fakta yang jelas sehingga kegiatan MPTT itu dihentikan,” tegas Zulkifli lagi.

Oleh karena itu, tambah Zulkifli, pihaknya sangat menyayangkan apa yang sudah difatwakan oleh MPU Aceh Selatan karena itu tidak benar dan bisa menjadi fitnah terhadap MPTT.

13 Warga Positif Covid-19 Masih Jalani Isolasi, Total Kasus Corona di Nagan Raya Sudah 111 Orang

RSUD Langsa Kembali Swab 101 Nakes & Pasien Indikasi Covid, Senin Malam Sampel Dibawa ke Lab Unsyiah

Viral Video Haru Tangisan Gadis Bungsu Saat Harus Berpisah dengan Orang Tua untuk Kuliah

"MPU Aceh Selatan seharusnya menjadi penengah terhadap persoalan-persoalan keagamaan yang terjadi, bukan malah memperkeruh suasana di tengah masyarakat, makanya kami sangat menyesalkan terhadap hal itu,” keluhnya.

Karenanya, pihak MPTT berharap MPU Aceh Selatan menggunakan konsep tabayyun terhadap setiap persoalan keagamaan di Aceh Selatan, bukan langsung memvonis atau mengeluarkan fatwa.

“Di samping itu, kami juga mengharap Pemerintah Aceh Selatan bijak dan arif dalam persoalan ini sehingga masyarakat cerdas dalam menanggapi persoalan itu di berbagai media social,” pungkas Said Zulkifli.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved