Sudah Disahkan DPR RI, Bisakah Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan? Berikut Penjelasannya

Rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) menghasilkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.

Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:

  • Identitas dan legal standing Posita
  • Posita petitum
  • Petitum

Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:

a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.

  • Belum lengkap, diberitahukan
  • 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi

b. Registrasi sesuai dengan perkara.

  • 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
  • Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.

Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.

1. Pengujian undang-undang

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR

Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung

2. Sengketa kewenangan lembaga negara

  • Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon

3. Pembubaran Partai Politik

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan

4. Pendapat DPR

  • Salinan permohonan disampaikan kepada Preside

Divonis Bebas, Febi Nur Amelia: Saya Korban, Saya yang Dipidana, Fitriani: Saya Tak Pernah Berhutang

Akhir Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar, Keduanya Saling Berpelukan Sambil Menangis

Presiden Turki Abaikan Seruan NATO, Desak Azerbaijan Terus Berperang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disahkan DPR, Adakah Cara Membatalkan UU Cipta Kerja?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved