Sudah Disahkan DPR RI, Bisakah Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibatalkan? Berikut Penjelasannya
Rapat paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) menghasilkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia baku, ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan yang dibuat harus memuat jenis perkara yang dimaksud, disertai bukti pendukung dengan sistematika:
- Identitas dan legal standing Posita
- Posita petitum
- Petitum
Prosedur pendaftarannya sebagai berikut:
a. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera.
- Belum lengkap, diberitahukan
- 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi
b. Registrasi sesuai dengan perkara.
- 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
- Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, perlu juga diketahui tentang pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK.
1. Pengujian undang-undang
- Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR
Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung
2. Sengketa kewenangan lembaga negara
- Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon
3. Pembubaran Partai Politik
- Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan
4. Pendapat DPR
- Salinan permohonan disampaikan kepada Preside
• Divonis Bebas, Febi Nur Amelia: Saya Korban, Saya yang Dipidana, Fitriani: Saya Tak Pernah Berhutang
• Akhir Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar, Keduanya Saling Berpelukan Sambil Menangis
• Presiden Turki Abaikan Seruan NATO, Desak Azerbaijan Terus Berperang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disahkan DPR, Adakah Cara Membatalkan UU Cipta Kerja?"