Berita Banda Aceh

Tiga Pelaku Pemerkosaan 3 Bocah di Banda Aceh Ternyata Pernah Dihukum, Ini Kasusnya

Tersangka pemerkosa tiga bocah perempuan di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, ternyata sebelumnya pernah terjerat kasus hukum.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
asat Reskrim Polresta, AKP Ryan (tengah) didampingi Kasubag Humas, Iptu Hardi (kiri) dan Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani menggelar konferensi pers terkait pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan tiga pelaku di indoor Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020). 

Tersangka pemerkosa tiga bocah perempuan di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, ternyata sebelumnya pernah terjerat kasus hukum.

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka pemerkosaan terhadap tiga bocah perempuan di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, TR (49), RS (29), dan RR (20), ternyata sebelumnya pernah terjerat kasus hukum.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka TR sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkoba dan dihukum beberapa tahun.

Demikian pula halnya dengan tersangka RS, warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, juga pernah terlibat dalam kasus pencurian dan juga sudah pernah menjalani hukuman beberapa tahun.

Lalu untuk tersangka RR, warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, juga pernah terlibat dalam kasus pencurian, kata AKP M Ryan.

Biadab! Tiga Bocah Diikat Tangan, Mulut Dilakban dan Diperkosa oleh 3 Pelaku, Terjadi di Banda Aceh

Namun, untuk kasus pencurian yang melibatkan tersangka RR, diselesaikan di tingkat gampong dengan cara kekeluargaan.

Track record tindak pidana yang pernah dilakukan ketiga tersangka TR, RS, dan RR tidak menyadarkan mereka untuk lebih baik.

Parahnya lagi, ketiga tersangka melakukan pemerkosaan terhadap tiga bocah malang, dua di antaranya diketahui identitasnya, yakni Mawar (8) dan Kamboja (8).

Kedua bocah malang tersebut warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh

Kini ketiga tersangka tersebut harus kembali menjalani hukuman untuk pemerkosaan yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur.

Selama 6 Jam Tiga Bocah Malang Diikat dan Dilakban, Lalu Diseret ke Semak-semak Baru Diperkosa

Ketiganya dibidik melanggar Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya polisi menangkap tiga pelaku pemerkosaan bocah perempuan di bawah umur, pada 28 dan 29 September 2020, di tiga lokasi berbeda.

Ketiga tersangka itu, yakni TR (49), dan RR (20) keduanya warga salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh serta RS (29) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Ini Kronologis Tiga Bocah Malang yang Diikat Tangan dan Dilakban Mulut, Lalu Diperkosa 3 Pelaku

Parahnya, ketiga tersangka ini memperkosa ketiga bocah malang perempuan itu setelah mengikat tangan, melakban mulut dan menyekapnya sampai 6 jam (mulai 10.00 sampai pukul 16.00 WIB).

Lalu, setelah itu, ketiga tersangka menyeret ketiga bocah malang perempuan itu dan memperkosanya di semak-semak, di kawasan Jalan Ir Mohd Taher, di salah satu gampong dalam Kecamatan Luengbata, Banda Aceh itu, tepat di belakang tersangka TR menjual pisang goreng.(*)

Fakta Baru, Ternyata TR, Pemerkosa Bocah Perempuan, Pernah Menyodomi Dua Anak Laki-laki

Fakta Remaja 14 Tahun Tewas Dikeroyok, Bermula Dicurigai Curi Ponsel hingga 3 Pria Jadi Tersangka

Perkosa Keponakan hingga Hamil 4 Bulan, Pria 52 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved