Berita Sabang
Pajang Profil Wanita di Facebook, Nelayan Ini Kuras Uang Korban Rp 130 Juta Lebih, Begini Modusnya
Polisi mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi via medsos.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Menggunakan media sosial (medsos) harus hati-hati agar tidak mudah tertipu dan diperas oleh pelaku.
Sebab, cukup banyak orang tertipu akibat menyalahgunakan akun medsos seperti Facebook sehingga berurusan dengan aparat kepolisian.
Seperti kasus yang kini ditangani Sat Reskrim Polres Sabang dengan tersangka berinisial AU (31) seorang nelayan, warga Dusun Damai, Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Tersangka ditangkap polisi pada tanggal 11 Juli 2020 lalu, di Desa Pusung Kuala, Langsa persisnya di rumah tersangka.
Polisi mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
• Luhut Ungkap Sosok yang Pertama Kali Kenalkan Omnibus Law di Indonesia, Bukan dari Jokowi
• Sosok Eddie Van Halen, Sang Gitaris Legendaris Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun karena Kanker
• Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota Komisi Yudisial ke DPR RI, Berikut Namanya
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SSos SH MS, kepada Serambinews.com dalam rilisnya, Rabu (7/10/2020), mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan (LP)/0.1/VII/Tes.1.1.9/2020/ACEH/Res/.SBG/SJ tanggal 7 Juli 2020.
Kronologisnya, jelas Kasat Reskrim, pada hari Kamis tanggal 9 April tahun 2020 sekira pukul 11.00 WIB, korban (ZF) menerima pertemanan di media sosial Facebook yang dibuat dan dikelola serta dikuasai oleh tersangka (AU).
Pada akun Facebook dengan foto profil seorang perempuan yang ternyata perempuan tersebut diketahui dan dikenal oleh korban.
Perempuan yang fotonya dipakai sebagai foto profil akun Facebook tersangka itu adalah, LS yang berdomisili di Kota Sabang serta telah memiliki seorang suami yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Selanjutnya, tersangka mengirimkan pesan melalui messenger dengan kata-kata yang menyakinkan korban bahwa pemilik akun Facebook tersebut adalah seorang perempuan bernama LS yang dikenal oleh korban.
• Setelah Sebulan Diresmikan, Ini Persiapan Ruang Isolasi bagi Medis dan PNS di RSUD Pratama
• Anggota DPR RI Positif Covid-19 Lebih dari 18 Orang, Anies: Gedung DPR RI Harus Ditutup 3 Hari
• Warganet Protes RUU Cipta Kerja, Panggilan Demo Anak STM Duduki Trending Topik Twitter Indonesia
Sehingga terjadi komunikasi yang semakin dekat antara korban dengan tersangka. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengirimkan foto kemaluan milik korban JF.
Korban pun mengirimkan foto kemaluannya melalui pesan mesenger ke akun Facebook tersangka. Tersangka kemudian membalasnya dengan mengirimkan foto-foto bugil (vulgar) seorang perempuan yang bernama LS.
Berselang beberapa hari kemudian, tersangka meminta pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membuka usaha kuliner sate.
Korban menyetujuinya serta mengirimkan uang tersebut dengan melakukan dua kali pengiriman melalui transaksi perbankan.