Berita Sabang

Pajang Profil Wanita di Facebook, Nelayan Ini Kuras Uang Korban Rp 130 Juta Lebih, Begini Modusnya

Polisi mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi via medsos.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sat Reskrim Polres Sabang menghadirkan tersangka berinisial AU (31), seorang nelayan, Warga Dusun Damai, Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dalam konferensi pers di Mapolres Sabang terkait kasus penipuan dan pemerasan di media sosial, Rabu (7/10/2020). 

Uang tunai Rp 22.795.000, uang tunai sebesar Rp 6.000.000, satu buah kartu ATM BNI (platinum debit) atas nama AF, satu buah tabungan BNI Taplus Cabang Sigli atas nama AF, 14 lembar print-out rekening koran BNI Taplus Cabang Sigli atas Nama AF.

LAGI, Aksi Perobekan Alquran Terjadi di Sebuah Masjid Sukoharjo, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa

Ini Jumlah Kasus Covid-19 di Aceh Utara yang Terkonfirmasi Positif Sampai 7 Oktober

Atap Lantai 9 Gedung Lembaga Sensor Film Roboh, Studio Penyensoran Tertimpa

Satu unit handphone merk Iphone tipe 8 plus warna gold berikut satu buah kartu As Telkomsel, satu unit handphone merk Oppo tipe A5 warna hitam.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 45b Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman Pasal 368 ayat (1) KUHPidana adalah hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 45b Jo Pasal 29 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE adalah 4 (empat) tahun hukuman penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved