Berita Sabang

Pajang Profil Wanita di Facebook, Nelayan Ini Kuras Uang Korban Rp 130 Juta Lebih, Begini Modusnya

Polisi mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi via medsos.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sat Reskrim Polres Sabang menghadirkan tersangka berinisial AU (31), seorang nelayan, Warga Dusun Damai, Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dalam konferensi pers di Mapolres Sabang terkait kasus penipuan dan pemerasan di media sosial, Rabu (7/10/2020). 

Selanjutnya, komunikasi antara korban dengan tersangka (pemilik akun tersebut) semakin dekat dan intim sehingga tersangka semakin sering mengirimkan foto-foto bugil seorang perempuan bernama LS tersebut.

Pusat Beli Sapi Betina Lokal Aceh

Laporkan Najwa Shihab dan Bawa Nama Relawan Jokowi, Siapa Silvia Dewi Soembarto?

Bupati Bireuen Selesai Jalani Isolasi dan Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Begini Kondisi Terkini

Lalu, lajut Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad, sejak 22 Mei 2020, tersangka mengganti perannya seakan-akan menjadi suami dari seorang perempuan bernama LS tersebut.

Tersangka mulai mainkan modusnya dengan mengirimkan pesan serta telepon melalui mesenger dengan menggunakan akunnya dengan nama lain LS yang berisikan bahwa, korban akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Tersangka juga melakukan pengancaman dengan berkata “jangan main-main dengan polisi ya, foto telanjang kau sudah kulihat semua, siap-siap malam ini ya”.

Tersangka yang mengaku sebagai suami perempuan berinisial LS itu lalu meminta sejumlah uang kepada korban.

Lantaran ketakutan sehingga korban menyetujui permintaan tersangka tersebut dengan mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 ke rekening BNI atas nama AM.

Bupati Bireuen Ajak Khatib Sosialisasi Bahaya Covid-19  

Ponsel Game Poco C3 Meluncur di India, Berharga Rp 1 Jutaan

Kabar Gembira! Urus Paspor Bisa di Pidie, Pemkab Layani Pembuatan Paspor di Kantor Bupati

Selanjutnya tersangka terus melakukan pengancaman melalui WhatsApp dan telepon agar korban merasa ketakutan dan menuruti keinginan serta permintaan tersangka.

Akibat pemerasan yang disertai ancaman kekerasan tersebut, korban mengirimkan uang kepada tersangka dengan melakukan transaksi perbankan sebanyak 14 kali ke rekening BNI atas nama Arif Maulana dengan total Rp 130.500.000.

Selanjutnya, setelah uang tersebut berada dalam rekening saudara AM, tersangka menyuruh saudara AM untuk mengirimkan uang itu kepada pihak-pihak yang tersangka tunjuk.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang-bukti satu buah jam tangan merk Alexander Christie warna hitam berikut satu buah kotak jam tangan, satu unit handphone merk Oppo F7 beserta kotaknya.

Diamankan juga, satu buah cincin emas 2x lilit 4 segi padu ±99, 5 persen, berikut satu lembar faktur pembelian emas yang dikeluarkan oleh sebuah toko emas tanggal 24 Juni 2020.

Polisi yang Mengamuk dan Todong Kapolsek Saat Mabuk Diperiksa Propam, Polda Sulsel Bantah

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Mungkinkah untuk Dibatalkan?

Jubir Satgas Covid-19 Simeulue Reaktif Covid-19

Juga disita satu buah cincin emas 3x lilit bulat ± 99,5 persen, berikut satu lembar faktur pembelian emas, satu buah rantai tangan emas plat 2xS ukir ½ pulis ± 99,5 persen (4 ½ mayam ) berikut satu lembar faktur pembelian emas.

Satu buah cincin emas 2 x lilit 99.5 persen (8 gram 300 mili ) berikut satu lembar faktur pembelian emas.

Barang bukti lain yakni, uang tunai sebesar Rp 1.800.000, satu buah dompet kulit warna coklat muda dan 32 lembar screenshot percakapan melalui pesan facebook/messengger.

Satu unit drone merek none tipe drone 2/2.4 GHZ edition E68 warna silver hitam berikut satu unit remote control warna hitam dan satu buah kotak drone warna hitam, satu pasang sepatu merek fashion warna biru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved