Breaking News

Berita Aceh Timur

Satgas Covid-19 Razia Protkes ke Pabrik Es di Kuala Idi, Satu Pabrik Terancam Sanksi

“Hasil operasi, kita temukan satu industri pabrik es tidak mematuhi protokol kesehatan, ungkap Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Saifullah
FOTO SATGAS COVID-19 ACEH TIMUR
Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur melakukan razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terhadap sejumlah industri pabrik es dan cold storage ikan di kawasan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Timur melakukan razia penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) ke sejumlah industri pabrik es dan cold storage ikan di kawasan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu (7/10/2020).

“Hasil operasi, kita temukan satu industri pabrik es tidak mematuhi protokol kesehatan. Selebihnya, tiga industri lagi mematuhi protokol kesehatan," ungkap Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE kepada Serambinews.com, Rabu (7/10/2020).

Tahap awal ini, jelas Ampon--panggilan akrab T Amran, industri yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan pekerja tidak memakai masker, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan.

"Apabila dalam razia selanjutnya industri ini masih tidak mematuhi protkes, maka akan diberikan sanksi administrasif sedang, dan berat berupa denda, serta rekomendasi pencabutan izin," tegasnya.

Ia mengimbau, pelaku industri agar menerapkan protokol kesehatan pada unit usahanya, dan para karyawannya juga diharapkan mematuhi protkes untuk mencegah penularan Covid-19.

Begini Kondisi Terkini Ruang Isolasi bagi Medis dan PNS di RSUD Pratama Setelah Sebulan Diresmikan

Pengakuan Korban Rumah Terbakar di Bireuen, Diawali Hawa Panas Menusuk, Begini Kronologinya

Kapolres Sabang Serahkan Reward Kepada Empat Anggota Reskrim dan Tiga Personel Dihukum Push-Up

Jaring 73 Pelanggar
Selain razia industri yang tak mengindahkan protkes, pada hari yang sama, Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur juga melakukan razia bagi pengemudi dan penumpang kendaraan yang tak memakai alat pelindung diri berupa masker di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan, kawasan Idi Rayeuk.

Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE mengatakan, dalam tahap awal ini sampai tiga bulan ke depan, Satgas Covid-19 Aceh Timur secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan Protkes.

Razia ini, jelas dia, sesuai dengan Perbup Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ia menyebutkan, pada razia Rabu (7/10/2020) siang tadi, di Jalan Nasional Banda Aceh–Medan, tepat di Kota Idi Rayeuk, terjaring sebanyak 73 orang pengguna kendaraan yang tak memakai masker.

"73 pengemudi dan penumpang kendaraan yang terjaring razia tak memakai masker itu terdiri dari 10 wanita dan 63 laki-laki," rincinya.

VIDEO Kondisi Terkini Desa Sikundo Setelah Pembangunan Jembatan yang Sempat Viral

Tempat Karantina di Batee Geulungku Ditutup, Ada Apa? Ini Penjelasannya

VIDEO Demo UU Cipta Kerja di Bandung Rusuh, Detik-detik Massa Hancurkan Mobil Polisi

“Untuk tahap awal ini, pengguna jalan yang melanggar protkes kita berikan sanksi administrasi berupa sanksi ringan yaitu teguran lisan dan tertulis, ada juga kita berikan sanksi sosial," ucap dia.

"Namun apabila pelanggar ini terjaring lagi dalam razia ke depan, serta selama tiga kali tidak mematuhi protkes maka akan dikenakan sanksi berat berupa denda dan sanksi lainnya,” tandas Kasatpol PP.

Kasatpol PP mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan alat pelindung diri berupa masker, rutin mencuci tangan, dan menerapkan PHBS, serta tidak berkerumun, dan menjaga jarak.

Begitu juga dengan pelaku usaha di Aceh Timur, wajib mematuhi Protkes dengan memberikan edukasi kepada pengunjung.

Kemendagri Buka Akses Ormas dan LSM Tangani Covid-19 Lewat Pengadaan Barang dan Jasa

Babinsa Koramil Montasik Aceh Besar Bersama Personel Polsek Motivasi Murid Belajar Daring di Rumah

Kasat Lantas Polres Pidie Jaya dan Kapolsek Panteraja Diganti, Ini Kata Kapolres Pijay

Selain itu, pemilik usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan, mengatur jaga jarak, serta melakukan disinfeksi lingkungan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved