Berita Abdya
Suami Terdakwa Vina Disebut-sebut dalam Sidang, Juga akan Diperiksa Sebagai Saksi
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F, ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Saksi mengatakan, Vina meminta pinjam uang dengan alasan terdesak untuk membayar harga tanah yang dibelinya. Karena tidak punya uang, Vina minta pinjam emas perhiasan.
Karena kasihan sama teman, Indra Purwanti menyerahkan emas perhiasan sebanyak 38 mayam kepada terdakwa Vina pada 6 Mei 2020.
Emas perhiasaan itu diserahkan tanpa sepengatahuan suami saksi dan tidak pula dibuat bukti tanda terima karena Vina berjanji dikembalikan jangka waktu 10 hari.
Emas tersebut, kemudian diketahui kalau emas milik saksi sudah digadaikan di Penggadaian Blangpidie senilai Rp 85 juta. Hebatnya lagi, emas tersebut bukan Vina yang mengadaikan, melainkan atas nama orang lain.
Lewat tegat waktu sepuluh hari, Indra Purwanti mulai menanyakan tentang pengembalian emas 38 mayam. Baru satu bulan kemudian, Vina mengembalikan 15 mayam, dan sisanya 23 mayam, terdakwa berjanji lagi dikembalikan setelah lebaran.
Kenyataannya hingga sekarang, emas 23 mayam tersebut belum dikembalikan hingga sekarang. Menjawab JPU, saksi korban Indra Purwanti sambil menangis minta emas miliknya itu dikembalikan. “Saya tulus membantu teman, tanpa mengharap hadiah apa pun, ternyata seperti ini,” katanya saksi sambil menangis di hadapan majelis hakim.
Tiga saksi korban lainnya, Riske, Zikra dan Risda (ketiganya perempuan kakak beradik) dalam persidangan mengaku kenal dekat dengan terdakwa Vina. Karena mereka bertetangga, karena ketiga saksi dan suami Vina sama-sama membuka usaha toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru.
Vina meminta pinjam uang kepada tiga saksi korban kakak beradik ini dengan alasan untuk mencapai target dari bank tempat ia bekerja dalam pengumpulan uang nasabah.
“Jika target tidak tercapai, maka ditegur pimpinan bank,” kata Riske mengutip kata Vina.
Tidak lupa pula, Vina mengiming-iming hadiah berupa sepeda motor (sepmor).
Lalu, ketika saksi korban mengaku menyerahkan uang masing-masing Rp 200 juta (total Rp 600 juta) pada kurun waktu bulan Mei 2020 kepada Vina dengan bukti tanda terima.
Uang saksi korban masing-masing Rp 200 juta tersebut diambil Vina di tempat usaha toko pakaian pakaian jadi milik saksi.
Saat itu, Vina mengatakan kepada saksi bahwa uang yang dipinjam itu akan disetor ke dalam rekening suaminya, F pada Bank BUMUN di Blangpidie.
“Kalau ada apa-apa, nanti suami saya yang bayar,” kata Vina saat itu sebagaimana kesaksian saksi Zikra dalam sidang, Rabu siang.
Ternyata, saksi korban Riske tidak pernah menerima hadiah sepmor sebagaimana dijanjikan Vina.