Berita Abdya

Suami Terdakwa Vina Disebut-sebut dalam Sidang, Juga akan Diperiksa Sebagai Saksi 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F, ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (7/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie. Sidang agenda memeriksa lima saksi korban.              

Sedangkan  uang Rp 200 juta yang dinjanjikan akan dikembalikan selama 40 hari, ternyata belum juga kembali hingga sekarang.

Lain pula, saksi Zikra, mengaku telah menerima hadiah dari Vina berupa satu unit sepmor merek Honda Scopy hanya setelah beberapa hari setelah saksi menyerahkan uang Rp 200 juta, namun uang tersebut belum dikembalikan hingga sekarang.

Saksi Risda dalam kesaksikannya mengaku menyerahkan uang Rp 200 juta kepada terdakwa Vina dengan bukti tanda terima.

Saksi ini,  juga telah menerima hadiah berupa uang Rp 22 juta sebagai ganti membeli sepmor, dan  satu unit TV yang menurut Vina, saat itu merupakan THR.       

Sementara saksi korban, Herry Adika ST, warga Desa Pasar Blangpidie mengaku telah menyerahkan uang Rp 50 juta kepada terdakwa Vina.

Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp 20 juta, sehingga kerugian sebesar Rp 30 juta. 

Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH, memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Selasa dan Rabu (13-14/10/2020) mendatang. Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi korban. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved