Berita Abdya

Suami Terdakwa Vina Disebut-sebut dalam Sidang, Juga akan Diperiksa Sebagai Saksi 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, nama suami terdakwa Vina, berinisial F, ikut disebut-sebut oleh beberapa saksi korban

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (7/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie. Sidang agenda memeriksa lima saksi korban.              

“Meskipun pun nanti dalam berkas tidak ada, misalnya, itu tetap kita minta keterangan beliau (F) karena ada sangkut pautnya dengan beliau,” kata Zulkarnian, juga menjabat Ketua PN Blangpidie, itu.

Sebab, dari keterangan beberapa saksi korban dengan mengutip keterangan terdakwa sebelumnya, bahwa uang yang dipinjam oleh terdakwa, dimasukkan ke dalam rekening suaminya terdakwa.    

Diberitakan, dugaan tindak pidana penipuan  dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), semakin terkuak dan menarik diikuiti.

Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.

Baik teman sekantor dan tetangga menjadi sasarannya dengan modus meminjam emas perhiasan untuk menutup harga pembelian tanah dan meminjam uang untuk memenuhi target dari pihak bank.

Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina  di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (7/10/2020).  

Seperti tiga kali sidang sebelumnya, terdakwa RS alias Vina tidak dihadirkan di ruang sidang PN Blangpidie, yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, karena mempertimbangkan suasana Pandemi Covid-19.

Perempuan yang menjadi pusat perhatian publik itu mengikuti sidang melalui telekonfererensi (daring) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Ke ruang sidang, terdakwa diwakili penasihat hukumnya dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Agus Jalizar SH MH, Deri Sudarma SH dan Iswandi SH MH. Satu penasehat hukum lainnya, Ikhsan Fajri SHI MA,  mendampingi Vina mengikuti sidang secara virtual di LP Kelas IIB Blangpidie.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, dalam sidang lanjutan, Rabu siang, tadi, memanggil enam saksi korban, namun yang hadir lima saksi korban.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB dan diskor untuk istirahat makan siang dan shalat, kemudian dilanjutkan sampai berakhir sekitar pukul 15.25 WIB (sore).

Dari lima saksi korban yang hadir ke ruang sidang, satu orang adalah, Indra Purwanti, warga Desa Geulumpang Payong, Blangpidie, tidak lain adalah teman terdakwa satu kantor di sebuah Bank BUMN di Blangpidie.

Tiga saksi korban kakak beradik, Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga saksi ini merupakan tetangga terdakwa Vina, karena sama-sama buka usaha toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Kota Blangpidie.

Satu saksi korban lainnya yang memberi keterangan adalah Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie. Saksi korban yang berhalangan hadir adalah Edi Susanto warga Pasar, Blangpidie. 

Kesempatan pertama memberi kesaksian adalah saksi korban Indra Purwanti. Saksi mengaku kenal terdakwa Vina karena sama-sama karyawati Bank BMUN di Blangpidie, tapi beda bidang pekerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved