Berita Aceh Tamiang
Audiensi ke DPRK, Aliansi Buruh di Aceh Tamiang Minta Dipertemukan dengan Disnakertrans dan Apindo
Para wakil pekerja ini berharap ada sikap dari pemerintah daerah dan pengusaha tentang masa depan tenaga kerja di Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sejumlah perwakilan aliansi buruh meminta DPRK Aceh Tamiang memfasilitasi pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyikapi UU Cipta Karya yang baru disahkan DPR RI.
Permintaan ini disampaikan perwakilan buruh saat menemui dua Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon dan Muhammad Nur, Kamis (8/10/2020).
Para wakil pekerja ini berharap ada sikap dari pemerintah daerah dan pengusaha tentang masa depan tenaga kerja di Aceh Tamiang.
Makanya salah satu poin yang diminta aliansi buruh ini agar DPRK Aceh Tamiang menghadirkan Disnakertrans dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aceh Tamiang.
“Kami minta agar DPRK Aceh Tamiang memfasilitasi kami bertemu dengan pemerintah dalam rangka menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja,” kata Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Aceh Tamiang, Adriadi.
• Ditilang Polisi, Pengendara Kini tak Perlu Lagi Urus ke Kejari, Tunggu Saja Petugas Pos di Rumah
• Di Hadapan Mahasiswa, Ketua DPRK Lhokseumawe Nyatakan Secara Kelembaaan Tolak UU Omnibus Law
• Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Utara Launcing Tim Peucroek
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Cabang Aceh Tamiang, Suryawati menambahkan, pertemuan dengan pemerintah itu harus melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aceh Tamiang.
“Seharusnya sejak UU Cipta Kerja disahkan, Disnakertrans langsung menggandeng para pekerja duduk bersama dengan Apindo untuk memberi pemahaman kepada kami,” tukas Suryawati.
Upik--sapaan Ketua SBSI ini mengingatkan, hal itu perlu dilakukan untuk memberi jaminan dan kepastian bagi para pekerja.
Sebab, tidak sedikit pekerja di Aceh Tamiang yang berpikiran UU Cipta Kerja dilahirkan untuk mengebiri hak-hak mereka sebagai tenaga kerja.
“Makanya disampaikan, jangan nanti ada aksi mereka (buruh) disalahkan, dimarahi. Kita ini sifatnya mencegah,” lanjut Upik.
• Ini Isi Petisi Mahasiswa Saat Demo UU Cipta Kerja di Lhokseumawe
• Warga Langkahan, Aceh Utara Kembali Blokir Jalan, Ini Penyebabnya
• Doa Agar Segera Mendapat Pekerjaan di Tengah Pandemi, Tetap Berikhtiar dan Memohon sama Allah SWT
Upik juga meminta Disnakertrans Aceh Tamiang segera menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi Kabid Hubungan Industrial yang sebelumnya dijabat almarhum Supriyanto.
Kekosongan jabatan ini, diakuinya, membuat proses mediasi ataupun perselisihan anatara tenaga kerja dengan perusahaan sedikit terhambat.
“Ini harus segera ditunjuk karena menyangkut dengan nasib banyak pekerja,” ungkap Suryawati.
Menyahuti permintaan ini, Fadlon dan M Nur langsung mengagendakan perwakilan buruh ini bertemu dengan Komisi IV DPRK Aceh Tamiang pada Senin (12/10/2020) nanti. Pihaknya pun berupaya menghadirkan Disnakertrans dan Apindo.