Berita Aceh Besar
Ditilang Polisi, Pengendara Kini tak Perlu Lagi Urus ke Kejari, Tunggu Saja Petugas Pos di Rumah
MoU tersebut terkait pembayaran denda dan biaya perkara serta pengirian bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kajari Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dan Kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara menandatangani MoU untuk pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos di Aula Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Kamis (8/10/2020).
“Penggunaan aplikasi mobile ini akan kita dorong ke pusat dan nantinya seluruh pelayanan pembayaran dapat dilakukan melalui handphone pelanggan tanpa perlu lagi datang ke Kantor Pos,” urai dia.
• 64 Warga Aceh Singkil Sembuh Corona, Lima Masih Isolasi
• Kemenag Aceh Singkil Targetkan Pembangunan KUA Kuala Baru Melalui Surat Berharga Syariah Negera
• Puluhan Nelayan tak Bisa Melaut Akibat Tak Dapat BBM
Acara itu turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra SH MH, para Kasi, Kasubbag, dan Kasubsi di Kejari Aceh Besar, serta para manajer dari Kantor Pos Cabang Banda Aceh.(*)