Berita Aceh Besar

Ditilang Polisi, Pengendara Kini tak Perlu Lagi Urus ke Kejari, Tunggu Saja Petugas Pos di Rumah

MoU tersebut terkait pembayaran denda dan biaya perkara serta pengirian bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kajari Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dan Kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara menandatangani MoU untuk pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos di Aula Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Banda Aceh.

MoU tersebut terkait pembayaran denda dan biaya perkara serta pengirian bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos.

"Dengan MoU ini, nanti pengendara yang ditilang polisi karena melanggar lalu lintas cukup tunggu saja di rumah, tak perlu lagi ke Kejari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020).

“Nanti petugas PT Pos akan antar pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas ke rumah," lanjut Rajendra usai penandatanganan MoU antara Kejari Aceh Besar dengan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Banda Aceh, di Aula Kantor Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Kamis (8/10/2020).

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dengan Kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Aceh Utara Launcing Tim Peucroek

Doa Agar Segera Mendapat Pekerjaan di Tengah Pandemi, Tetap Berikhtiar dan Memohon sama Allah SWT

Ini Isi Petisi Mahasiswa Saat Demo UU Cipta Kerja di Lhokseumawe

Rajendra Dharmalinga Wiritanaya menjelaskan, program kerja sama itu berawal dari pemikiran tentang bagaimana agar Kejari dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan inovasi baru.

Akhirnya, ungkap dia, Kejari melakukan MoU dengan PT Pos Indonesia agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos.

“MoU ini untuk mempermudah masyarakat dan tidak lagi harus datang ke Kantor Kejari Aceh Besar untuk melakukan pembayaran ataupun mengambil barang bukti pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam hal perkara lalu lintas, Kejari juga memiliki program delivery barang bukti kepada pihak yang berhak atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami berharap, dengan terwujudnya kerja sama ini dapat mengantar kita dalam mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Kajari Aceh Besar.

Warga Langkahan, Aceh Utara Kembali Blokir Jalan, Ini Penyebabnya

Pemkab Kembali Usul Rp 35 Miliar untuk Masjid Giok  

Begini Tanggapan Ketua DPRK Subulussalam tentang UU Cipta Kerja dan Respon Mahasiswa Pengunjuk Rasa

Sementara itu, Kepala Kantor Pos dan Giro Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejari kepada mereka.

MoU itu, terangnya, bertujuan mewujudkan program pelayanan prima kepada masyarakat, di mana program tersebut sesuai dengan tujuan bersama antara Kejari dengan PT Pos.

Ia melanjurkan, PT Pos saat ini sedang dalam tahap pengembangan aplikasi dan pengajuan izin kepada kementerian terkait untuk mendapat persetujuan penggunaan aplikasi tersebut.

“Setelah segala sesuatunya telah disetujui, maka kita akan dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

“Penggunaan aplikasi mobile ini akan kita dorong ke pusat dan nantinya seluruh pelayanan pembayaran dapat dilakukan melalui handphone pelanggan tanpa perlu lagi datang ke Kantor Pos,” urai dia.

64 Warga Aceh Singkil Sembuh Corona, Lima Masih Isolasi

Kemenag Aceh Singkil Targetkan Pembangunan KUA Kuala Baru Melalui Surat Berharga Syariah Negera

Puluhan Nelayan tak Bisa Melaut Akibat Tak Dapat BBM  

Acara itu turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra SH MH, para Kasi, Kasubbag, dan Kasubsi di Kejari Aceh Besar, serta para manajer dari Kantor Pos Cabang Banda Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved