Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya Pasang Pamplet Pembekuan Sementara Izin PMKS PT KIM, Begini Respon Perusahaan
Pemkab Nagan Raya melakukan eksekusi terhadap surat keputusan (SK) bupati terkait pembekuan sementara izin lingkungan pabrik minyak kelapa sawit...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya melakukan eksekusi terhadap Surat Keputusan (SK) bupati terkait pembekuan sementara izin lingkungan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).
Tanda pembekuan sebagai sanksi adminitratif dengan dipasangkan pamplet dalam bentuk spanduk serta penyerahan SK oleh tim Pemkab Nagan Raya tertanggal 7 Oktober 2020 diteken Bupati Nagan Raya ke pihak perusahaan pada Jumat (9/10/2020).
Tim Pemkab yang turun ke PT KIM dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yakni Kabid Amdal Jufrizal, Kabid Pengawasan Samsul Kamal, dan staf Bidang Amdal Endi.
Turut juga hadir Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya Zulkarnain dan anggota Said Alwi dan Syarimin serta didampingi tim Muspika Tadu Raya meliputi camat, danposramil dan kasubsektor serta Keuchik Gunong Pungki.
Kedatangan tim Pemkab sebelumnya sempat diramaikan oleh sejumlah karyawan PT KIM terkait sanksi tersebut sebab mereka khawatir dampak pembekuan sementara mereka akan di PHK (pemutusan hubungan kerja) apalagi di saat ini pendemi Covid-19.
• Rumah Cristiano Ronaldo Dibobol Perampok, Pelaku Cuma Ambil Baju Ini
• Tim Gabungan Bongkar Kanopi Pertokoan dan Tertibkan Puluhan Pedagang Liar di Keutapang Aceh Besar
• Seorang Ibu Tak Tahu Anaknya Berangkat Demo, Kaget Ketika Dengar Ada di Kantor Polisi hingga Lemas
Namun setelah diberikan penjelaaan oleh tim Pemkab akhirnya baru menerima serta disambut oleh manajement PT KIM, selaku perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit.
Kabid Amdal Jufrizal mengungkapkan, pembekuan sementara izin lingkungan PT KIM menindaklanjuti temuan tim DLHK Aceh yang turun terkait pencemaran limbah.
Pihak DLHK Aceh merekomendasikan pembenahan soal limbah serta merekomendasikan pembekukan sementara hingga proses pembenahan selesai.
"Jadi kami turun hari ini menyerahkan SK pembekukan izin dan memasangkan pamplet di PT KIM terkait pembekuan tersebut," kata Jufrizal.
Dikatakannya, ke depan akan turun lagi tim DLHK Aceh guna memastikan pembenahan dan akan ditinjau kembali.
"Bila sudah dibenahi dan turun lagi tim DLHK tentu akan dilihat. Bila sudah baik tentu pembekuan sementara izin lingkungan akan kembali dicabut," katanya.
Menurutnya, pihak Pemkab menyambut baik terhadap respon dari PT KIM ketika pemasangan pembekuan serta apa yang menjadi temuan soal limbah segera ditindaklanjuti.
Tanggapan perusahaan
Sementara itu, Sumarno, Direktur Operasional PT KIM kepada wartawan menyambut baik kedatangan tim Pemkab Nagan Raya.
"Terhadap apa yang menjadi temuan DLHK Aceh sudah kita tindak lanjuti dan sudah benahi sejak surat teguran kami terima," katanya.
Menurutnya, selama ini pengelolaan limbah perusahaan sudah cukup baik dan berharap pembekuan segera kembali dicabut, apalagi mereka mempekerjakan banyak warga yang merupakan putra Nagan Raya.
Ari Saputra GM Manajer PT KIM sebelumnya dalam tanggapannya juga menyampaikan bahwa apa yang menjadi temuan DLHK Aceh sudah dibenahi pihaknya sejak lama.
Namun yang mengkhawatirkan terkait pembekuan tersebut bisa berdampak pada karyawan karena aktivitas perusahaan yang terhenti.
"Kami tetap berkomitmen membenahi dan mengikuti aturan berlaku," ujar Ari.
Harapan DPRK
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain meminta perusahaan selama masa pembekuan tetap membayarkan gaji pekerja sehingga berharap tidak ada yang di PHK.
"Ini bersifat sementara. Segera benahi yang menjadi temuan soal lingkungan," katanya.
Zulkarnain menyambut baik langkah Pemkab Nagan Raya dengan menerapkan sanksi kepada perusahaan.
"Tentu kita mendorong Pemkab juga menindaklanjuti sejumlah perusahaan lain yang melanggar terkait lingkungan," ujarnya
Respon mahasiswa
Sementara itu, sejumlah mahasiswa Nagan Raya mengapresiasi langkah cepat tepat dan tegas dilakukan Pemkab Nagan Raya yang membekukan sementara izin lingkungan PT KIM di Gunong Pungki, Tadu Raya.
"Langkah yang dilakukan Pemkab Nagan Raya sudah sangat tepat, karena Pemkab memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi administratif menindaklanjuti temuan DLHK Aceh," kata Ali Hermansyah, mahasiswa asal Nagan Raya dalam rilis diterima Serambinews.com.
Dikatakannya, kejadian ini menjadi sebuah warning bagi perusahaan lainnya di Nagan Raya sehingga mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.(*)
• Dokter Muda Tewas karena Covid-19 hingga Pendarahan Otak, Berbulan-bulan Tidak Ganti Masker
• Warga Lamteng Pulo Aceh Diingatkan Stop Praktik Ilegal Logging
• Perang Armenia dan Azerbaijan Tak Kunjung Usai, Pemicunya Perbedaan Pandangan Sejarah