UU Cipta Kerja
Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman Beredar, Ini Penjelasan Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Indra membenarkan draf berjumlah 1.035 halaman itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.
SERAMBINEWSD.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan draf RUU Cipta Kerja versi terbaru yang kini beredar di kalangan wartawan dan akademisi.
Indra membenarkan draf berjumlah 1.035 halaman itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.
"Iya, (draf) itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Menurut Indra, perbaikan yang dilakukan didasarkan pada draf yang diselesaikan saat rapat paripurna pengesahan, yang berjumlah 905 halaman.
Draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 905 halaman itu sebelumnya disebarluaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, sesaat sebelum rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan.
Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Pos TNI Diserang OPM di Papua, Tentara Balas Dengan Tembakan Minimi
Baca juga: Dua Ketua Komisi DPR Aceh Tampil di Webinar Forum PRB, Angkat Isu Anggaran Kebencanaan
Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) mendatang untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja.
Menurutnya, DPR RI diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.
Padahal, apabila merujuk ke UU Nomor 12/2011, DPR menyampaikan RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Artinya, Senin ini semestinya menjadi hari terakhir DPR untuk segera menyerahkan RUU kepada presiden.
"Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kata dia.
\"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," tambah Indra.