Breaking News

Berita Banda Aceh

Menyalahi Izin, Bangunan di Goheng Masih Berdiri Kokoh, DPRK Banda Aceh akan Surati Pemko

"Kami juga akan mempertanyakan komitmen Wali Kota Banda Aceh yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah bongkar," tegas Farid.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar didampingi Kadus Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Riazil (kiri) menjelaskan kondisi bangunan menyalahi izin, saat DPRK meninjau langsung ke lokasi, Senin (12/10/2020). 

"Kami juga akan mempertanyakan komitmen Wali Kota Banda Aceh yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah bongkar," tegas Farid.

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bangunan yang mengantongi izin tiga lantai, tapi dibangun lima lantai oleh pemiliknya, masih berdiri kokoh di Jalan Baburrahman, Dusun Teratai, Gampong Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Padahal, bangunan yang menyalahi izin tersebut sudah pernah diinstruksikan bongkar oleh Wali Kota Banda Aceh, pada 10 September 2019 lalu.

Namun, belakangan justru 'pil pahit' yang harus diterima oleh warga dan perangkat gampong setempat, dimana dinas terkait menyebutkan akan ditinjau ulang, mengenai pembongkaran.

Artinya, dimaksud tersebut secara tidak langsung mengabaikan instruksi perintah bongkar Wali Kota Banda Aceh.

Padahal, isi surat wali kota yang ikut diterima perangkat Gampong Lamteumen Timur, jelas menegaskan bangunan tersebut harus segera diibongkar.

Demikian diungkapkan Keuchik Lamteumen Timur, Tarwin Spandi, kepada Ketua DPRK, Farid Nyak Umar beserta Komisi 1 dan 3 saat meninjau langsung ke lokasi bangunan yang dikenal sebagai kawasan Goheng, Senin (12/10/2020) pagi.

Baca juga: Segerombolan Gajah Mengais Makanan dari Tempat Pembuangan Sampah, Menangkan Royal Society of Biology

Menurut Keuchik, alasan pembongkaran itu perlu segera dilakukan.

Karena, selain mengangkangi izin, keberadaan bangunan tersebut bisa berdampak membahayakan nyawa warga setempat.

"Izin yang dikeluarkan tiga lantai, kok dibangun lima lantai. Artinya, dari sana saja sudah terlihat kok berani sekali. Kalau sampai bangunan itu roboh, siapa yang patut disalahkan," tegas Keuchik Tarwin.

Meskipun derasnya desakan bongkar dari warga, baik itu disampaikan melalui audiensi dengan wali kota serta DPRK Banda Aceh maupun melalui publikasi yang dilakukan melalui media, namun hingga kini bangunan itu masih berdiri kokoh.

Bahkan Keuchik Tarwin menjelaskan, sebelumnya perangkat gampong juga pernah ditawari uang 'deal-deal' senilai Rp 100 juta dari pemilik bangunan, agar tidak mempermasalahkan hal itu.

"Itu jelas sekali bahwa pemilik bangunan itu tahu kesalahannya," pungkas Keuchik Tarwin.

Sementara itu, Kadus Dusun Teratai, Riazil SSos, turut mempertanyakan komitmen Wali Kota Banda Aceh yang sebelumnya memerintahkan bongkar bangunan yang menyalahi izin itu.

Namun, di sisi lain, dinas terkait begitu berani meminta ditinjau ulang kembali.

Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Abdya Meninggal Dunia di RSUZA Banda Aceh, Fardhu Kifayah Sesuai Protkes

"Pertanyaan kami, apa instruksi pak Wali Kota tidak berlaku dan diabaikan begitu saja? Kami patut curiga, karena itu kami minta keseriusannya, jangan sampai menimbulkan kebingungan di masyarakat dusun kami khususnya," tegas Riazil.

Persoalannya, lanjut Riazil masalah itu sudah berlangsung beberapa tahun dan berlarut-larut yang hingga kini belum selesai.

Menyikapi kondisi itu, berbagai dugaan dan kecurigaan pun mulai muncul.

"Apa tanda tangan pak Wali tidak berlaku bagi dinas terkait. Atau jangan-jangan ada sesuatu di baliknya? Untuk diketahui, warga kami sudah nngak tahan lagi dengan kondisi ini," terang Kadus Dusun Teratai ini.

Ia pun menerangkan, warga berencana ingin menggelar aksi demo terkait hal tersebut.

Namun, hal itu masih ditahan oleh perangkat gampong dengan berbagai pertimbangan akan dituntaskan.

Namun, hingga kini masalah itu tak kunjung selesai.

"Tidak tertutup kemungkinan kalau masalah ini tidak direspon akan ada pengerahan massa Gampong Lamteumen Timur, untuk menggelar demo agar masalah bangunan menyalahi izin ini dituntaskan," pungkas Riazil.

Sementara itu Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar yang datang melihat langsung ke lokasi menegaskan, akan segera menyurati kembali Wali Kota Banda Aceh, termasuk memanggil kepala dinas terkait.

"Kami juga akan mempertanyakan komitmen Wali Kota Banda Aceh yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah bongkar," tegas Farid.

Farid mendesak pemko dan dinas terkait, harus segera merespons persoalan itu.

Karena, keberadaan bangunan lima lantai yang seharusnya izinnya tiga lantai betul-betul tidak dapat ditolerir dan berdampak membahayakan nyawa warga setempat khususnya. (*)

Baca juga: Dipaksa Mengaku Selingkuh dengan Istrinya, Suami Ancam Bakar Kemaluan Pemuda di Pidie

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved