Bantuan UMKM

Pendaftaran Bantuan untuk UMKM Kembali Dibuka, Ini Data yang Harus Disiapkan

Bagi yang ingin mendaftar untuk mendapatkan bantuan UMKM, segera datangi Kantor Dinas Koperasi dimana Anda tinggal, karena link online telah ditutup.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kepala Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Aslim SE MM 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop) kembali membuka pendaftaran bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan, Teuku Harida Aslim SE MM, Senin (12/10/2020) mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak Jumat, 9 Oktober 2020 lalu.

"Pedagang atau pengusaha UMKM yang akan mendaftar untuk mendapatkan bantuan harus melengkapi persyaratan di kantor Keuchik masing-masing dalam Kabupaten Aceh Selatan," katanya.

Dijelaskan bahwa cara dan syarat mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, segera datangi Kantor Dinas Koperasi dimana Anda tinggal, karena link online telah ditutup.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca juga: Tabrakan Mobil Grand Max dengan Honda Beat di Jalan Depan Stadion Langsa, Satu Orang Meninggal

Baca juga: Aksi Humanis Perwira Polisi Ini di Tengah Massa Bikin Suasana Demo Jadi Menyejukkan

Baca juga: Oman Berlakukan Kembali Jam Malam, Perang Melawan Covid-19

Baca juga: Lebanon Menunjuk Tim Pembicaraan Perbatasan Laut dengan Israel

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.(*)

Baca juga: Polisi dan Massa Sempat Saling Dorong Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Kapolres

Baca juga: Terkait Aksi Penyegelan Kantor Akibat Upah Buruh belum Dibayar, Pemerintah Sesalkan Sikap PT Mopoli

Baca juga: Wow! Facebook Bantu Modal Usaha Rp 31 juta untuk UKM di Indonesia, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved