Berita Abdya

Pospera Minta Pemkab Abdya Segera Bagikan Eks Lahan PT CA kepada Rakyat, Bupati Akmal Lakukan Ini

Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah, menyampaikan hal ini merespon putusan Kasasi PT CA yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Pimpinan DPRK, tokoh masyarakat, ulama, imum mukim dan lima kepala desa/keuchik sekitar lokasi HGU PT CA di Babahrot, beraudensi dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta, 13 April 2018. Dalam audiensi tersebut dipaparkan penolakan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot seluas 7.516 ha yang sudah berakhir 31 Desember 2017. 

Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah, menyampaikan hal ini merespon putusan Kasasi PT CA yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - DPC Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Pospera Abdya) meminta Pemkab Abdya segera membagikan lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) kepada masyarakat.

Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah, menyampaikan hal ini merespon putusan Kasasi PT CA yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Kekalahan PT Cemerlang Abadi di tingkat kasasi dalam kasus perpanjangan izin HGU PT CA, membawa harapan baru bagi petani Abdya.

Untuk itu, kami meminta pemerintah segera membagikan eks lahan HGU tersebut kepada rakyat," ujar ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah kepada Serambinews.com, Senin (12/10/2020).

Menurut Harmansyah, jika lahan tersebut dibagikan untuk masyarakat, maka lahan tersebut harus dijadikan tempat cetak sawah baru, guna menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Abdya.

Baca juga: Aduh! Pemkab Aceh Besar Pending Penyaluran Bantuan Dana UMKM Sebesar Rp 1 Miliar, Mengapa?

Baca juga: Kisah Samuel Little Pembunuh Berantai dari 93 Wanita, Dipenjara Seumur Hidup karena Kejahatannya

Baca juga: Gadis Cantik Ini Menyesal Nikahi Kakek 73 Tahun dan Minta Cerai, Sebut Ibarat Ayah dan Anak

"Sawah baru, adalah sulusi dan pilihan yang tepat, mengingat jumlah sawah di Abdya semakin lama semakin mengecil," katanya.

Karena, katanya, bekas lahan PT CA sangat strategis untuk dijadikan kawasan sawah baru, mengingat jarak dengan sumber air yaitu singai babahrot sangat dekat dan irigasi Krueng Babahrot yang saat ini sudah ada juga dapat disambung untuk diteruskan ke lokasi.

Hanya beberapa kilo meter saja.

"Jika 1.300 Ha dapat jadi sawah, maka ini dapat mendukung Abdya sebagai salah satu lumbung pangan," katanya.

Terlebih, sambungnya, sejak HGU PT CA berakhir pada tahun 2017, pihakya sudah aktif untuk mendorong agar HGU itu tidak diperpanjang utamanya lahan yang terbengkalai.

Bahkan pihaknya pernah melakukan aksi bersama dengan masyarakat, saat kunjungan perwakilan Kementrian ATR ke lokasi.

"Kita berharap sebelum pemerintahan periode Akmal-Muslizar berakhir, kejelasan pemanfaatan lahan bekas HGU ini dapat direalisasikan.

Sehingga dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat, dan ekonomi masyarakat dapat tumbuh," tegasnya.

Dia tambahkan, sawah baru mungkin dapat menjadi solusi yang menjanjikan untuk peningkatan ekonomi baru sekaligus menuju Abdya sebagai lumbung pangan, dan selaras dengan program pemerintah.

"Semoga harapan itu dapat segera kita terwujud, dan yang paling penting, lahan ini harus dibagikan segera dan penerima lahan harus tepat sasaran," pungkasnya. 

Bupati Abdya segera konsultasi

Sebelumnya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH, bersama Anggota Forkopimkab dan instansi terkait setempat, segera berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Koordinasi tentang tindak lanjut penanganan ribuan hektare (ha) lahan kosong eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di kawasan Desa Cot Seumatok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot.   

Bupati Abdya merencanakan ribuan hektare tanah kosong eks HGU PT CA akan dibagikan kepada rakyat tepatnya anak yatim, fakir miskin, dan yang berhak menerima sesuai aturan masing-masing seluas 2 hektare. 

Termasuk rencana menyerahkan tanah kasong tersebut seluas 50 ha kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Agung Baitul Ghafur Abdya.

Konsultasi dengan Kanwil BPN Aceh, setelah Mahkamah Agung (MA) RI, mengeluarkan  putusan pada 28 September lalu,  mengabulkan kasasi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

Plt Kepala Dinas Pertanahan Abdya, Rizal SMn dan Kepala Kantor Pertanahan Abdya, M Munir SE dihubungi Serambinews.com, Jumat (9/10/2020), membenarkan kalau Bupati bersama Anggota Forkopimkab serta instansi terkait setempat akan berkoordinasi dengan Kepala Kanwil BPN Aceh.

Konsultasi menyangkut penanganan lebih lanjut tanah eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot,  pasca kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI dikabulkan MA.   

Baik Rizal maupun M Munir belum bisa berkomentar terlalu jauh, menyangkut kasasi yang dikabulkan MA.

Oleh karena itu, dalam rapat dengan Anggota Forkopimkab, disarankan agar berkonsultasi dengan Kanwil BPN Aceh. 

“Amar putusan MA yang mengabulkan kasasi belum kami ketahui secara lengkap. Daalm hal ini, kami menunggu bagaimana petunjuk atasan tentang tindak lanjut penanganannya (tanah eks HGU PT CA),” kata M Munir.    

Sebagai catatan, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi ke MA atas Putusan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI  Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.

SK Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut tentang  persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Tapi, Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.

Lalu, Manajemen PT CA mengajukan guagatan SK Menteri itu  ke PTUN Jakarta. Putusan  PTUN Jakarta membatalkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI  Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang  perpanjangan izin HGU PT CA tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma

Kemudian Menteri ATR/Kepala BPN RI mengajukan kasasi ke MA RI pada 15 Juli 2020 dengan Termohon, PT CA. 

Serambinews.com mengutip dari Web Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, perkara kasasi tersebut, diputuskan 28 September 2020 oleh Hakim P1 Dr H Yodi Martono Wahyunadi  SH MH, Hakim P2 Dr Yosran SH MHum dan Hakim P3 Dr Irfan Fachruddin SH CN.

Amar putusannya sebagai berikut, kabulkan kasasi, batalkan judexfacti, adili sendiri: tolak eksepsi tergugat, gugatan tidak diterima.      

Dengan dikabulkan kasasi, berarti MA menolak pembatalan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang  perpanjangan izin HGU PT CA tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Dan, berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI tersebut, berarti  masih ada sekitar 1.902,66 ha tanah yang tidak diperpanjang atau ‘dicabut’ HGU oleh pemerintah, sehingga status tanah tersebut menjadi tanah negara.

Mendapat kabar tersebut, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mengaku senang dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi, Menteri ATR, Gubernur, anggota DPRK, seluruh elemen masyarakat yang ikut terlibat dan menyuarakan dalam menolak gugatan PT CA yang diperjuangkan sejak awal 2017 lalu.

"Alhamdulillah, terimakasih Pak Presiden dan semua pihak, khususnya masyarakat dan anggota DPRK, alim ulama, yang sudah berjuang hingga ke Istana Presiden," ujar Bupati Akmal Ibrahim.

Akmal berjanji, akan segera duduk bersama untuk membahas kelanjutan tanah eks HGU PT CA yang kini sudah menjadi tanah negara tersebut.

"Insya Allah, lahan itu akan kita bagikan sesuai janji dan komitmen saya dulu untuk anak yatim, fakir miskin, dan yang berhak menerima sesuai aturan," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved