Berita Kutaraja

Aceh Miliki 24 Ribu Persil Tanah Wakaf, Sebagian Digugat Ahli Waris, Ini Upaya Kemenag Aceh

"Kita terus berusaha agar 24 ribu persil tanah wakaf itu sudah didata dengan baik dan kita tahu di mana lokasinya," ujarnya.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
HUMAS KEMENAG ACEH
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg membuka kegiatan pembinaan nazir se-Provinsi Aceh di aula kantor setempat, Senin (12/10/2020). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) menggelar pembinaan nazir se-Provinsi Aceh di aula kantor setempat, Senin (12/10/2020).

Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabid Penaiszawa, Drs H Azhari, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Dr H A Gani Isa SH MAg, para Kasi pada Bidang Penaiszawa, serta para nazir.

Iqbal saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dalam upaya menyelematkan aset wakaf di Aceh, maka perlu dilakukan pembinaan terhadap para nazir.

"Pembinaan nazir arahnya ke depan agar aset wakaf terverifikasi dengan baik," kata Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal.

Menurut Iqbal, berdasarkan data Kanwil Kemenag Aceh, ada 24 ribu persil tanah wakaf yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Baca juga: Covid dan Jihad Sosial  

Baca juga: Altruisme Darussalam yang Pernah Ada

Baca juga: Waktu Terbaik Shalat Dhuha, Ini Niat dan Tata Cara Lengkap Doa Khusus dan Keutamaannya

Ia menjelaskan, saat ini, Kanwil Kemenag Aceh sedang mengupayakan pendataan dan verifikasi seluruh tanah wakaf tersebut.

"Kita terus berusaha agar 24 ribu persil tanah wakaf itu sudah didata dengan baik dan kita tahu di mana lokasinya," ujarnya.

"Kementerian Agama telah melakukan pendataan, bahkan ada beberapa yang sudah dipasangkan pamplet," lanjut Iqbal lagi.

Saat ini, papar Iqbal, sejumlah tanah wakaf telah digugat oleh ahli waris karena tidak memiliki surat wakaf.

Oleh sebab itu, tukasnya, ini juga harus menjadi perhatian dan kerjasama nazir wakaf untuk sama-sama mendata dan memverifikasi lokasi tanah wakaf dengan baik.

Baca juga: Hati-Hati! Jika Melintas di Jalan Teunom-Pasie Raya, Ada Ranjau Darat Mengintai Pengendara

Baca juga: Polisi Masih Dalami Kasus Penangkapan 85 Kg Ganja di Nagan Raya,4 Tersangka Asal Sumbar Diamankan

Baca juga: Delapan Lagi Warga Bireuen Positif Covid-19, Ada Dokter Umum, Perawat dan Pegawai di RSUD

"Saat ini, gugatan terhadap tanah wakaf terus berlanjut. Kami harapkan teungku-teungku berperan aktif mengupayakan tanah wakaf terdata dan terkelola dengan baik," pintanya.

"Sehingga tujuan dari tanah wakaf untuk mensejahterakan umat Islam dapat terwujud," pungkas Kakanwil Kemenag Aceh.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved