UU Cipta Kerja
Geram Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Fahri Hamzah: Presiden dan Kabinet Tak Paham Soal Ini
Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.
Editor:
Faisal Zamzami
Pengendalian lahan
Kemudahan proyek pemerintah
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca juga: Pimpinan, Humas, dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta Ikuti Pelatihan Jurnalistik
Baca juga: VIDEO DPRK Terima Tuntutan Massa, dan Sepakat Tolak Omnibus Law
Baca juga: Selama Ini Dianggap Sampah dan Dibuang, Rupanya Kulit Singkong Memiliki Segudang Manfaat Bagi Tubuh
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Geram Omnibus Law Disahkan, Fahri Hamzah: Presiden Jokowi Gak Punya Penasihat Hukum yang Masuk Akal
Rekomendasi untuk Anda