Breaking News

UU Cipta Kerja

Geram Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Fahri Hamzah: Presiden dan Kabinet Tak Paham Soal Ini

Fahri Hamzah menyebut undang-undang Omnibus Law seperti undang-undang sapu jagat dan otoriter.

Editor: Faisal Zamzami
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Fahri Hamzah 

Pengendalian lahan

Kemudahan proyek pemerintah

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Baca juga: Pimpinan, Humas, dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Baca juga: VIDEO DPRK Terima Tuntutan Massa, dan Sepakat Tolak Omnibus Law

Baca juga: Selama Ini Dianggap Sampah dan Dibuang, Rupanya Kulit Singkong Memiliki Segudang Manfaat Bagi Tubuh

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Geram Omnibus Law Disahkan, Fahri Hamzah: Presiden Jokowi Gak Punya Penasihat Hukum yang Masuk Akal

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved