Breaking News

Raqan Prioritas

Sisa Waktu 3 Bulan Lagi, Banleg DPRA Kebut Pembahasan Raqan Prioritas

Seperti Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Retribusi Aceh, Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, Raqan Aceh t

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MASRIZAL
DPRA menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Kamis (10/9/2020) malam. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) dan Komisi-komisi DPRA mengoptimalkan sisa waktu tahun 2020 untuk menuntaskan pembahasan 10 rancangan qanun (raqan). Dari 10 raqan, hingga Oktober baru beberapa raqan yang hampir selesai.

Ketua Banleg DPRA, Azhar Abdurrahman kepada Serambinews.com (13/10/2020) mengatakan bahwa ada beberapa raqan yang sudah rampung pembahasannya dan akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelum diparipurna.

Seperti Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Retribusi Aceh, Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan, Raqan Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sedangkan selebihnya masih dalam proses pembahasan. Banleg meminta para pembahas (komis-komisi dan Pansus) untuk mengebut pembahasan yang menjadi tanggung jawabnya sehingga akhir tahun semua raqan bisa disahkan menjadi qanun.

Baca juga: Petani Disarankan Pakai Cairan Campuran Kelapa dan Air Beras untuk Kendalikan Infeksi Ganoderma

Baca juga: 7 Orang Kabur dari Tempat Pengungsian, Imigrasi Sita 81 Ponsel Milik Rohingya di BLK Lhokseumawe

Baca juga: Tahap Pertama, 326 Usaha Mikro Kota Subulussalam Lolos Verifikasi, Tunggu Pencairan Dana dari Bank

“Masih ada waktu tiga bulan lagi, kami dari Badan Legislasi terus mengimbau para pembahas, dari komisi-komisi dan pansus dewan bersama unsur Pemerintah Aceh untuk optimalisasi sisa waktu pembahasan ini, sampai dengan Desember 2020 ini,” kata Wakil Ketua Banleg, Bardan Sahidi.

Adapun ke 10 raqan perioritas DPRA tahun ini, yaitu Raqan Aceh tentang Pertanahan, Raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.

Kemudian, Raqan Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, Raqan Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan, Raqan Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raqan Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh.

Selanjutnya, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved