UU Cipta Kerja
Jokowi Akhirnya Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR RI, Terdiri atas 812 Halaman
Ia memperlihatkan naskah final UU Cipta Kerja kepada kamera wartawan sebelum masuk ke lobi utama gedung Sekretariat Negara.
Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
"Tenggat untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020," kata dia.
Menurut Azis, hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.
Namun, hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.
Bahkan di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja.
Baca juga: Salah Satu Salon Disebut Milik Anggota DPRK Aceh Tamiang, WH: Harusnya Lebih Paham Aturan
Baca juga: Hadapi PORA XIV dan PON XXI, Pengprov Squash Aceh akan Gelar Raker Perdana Bahas Sejumlah Program
Baca juga: Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu-sabu, Seorang di Antaranya Residivis
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg"