Dapat Jatah Mobil Dinas Baru, ICW Sebut KPK Era Firli Tidak Menunjukkan Sikap Sederhana
Ketua KPK Firli Bahuri pada beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh Dewan Pengawas atas penggunaan helikopter mewah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik jatah mobil dinas baru pimpinan KPK. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana hal tersebut menunjukkan KPK era Firli Bahuri bersikap hedonis dan tidak menunjukkan kesederhanaan.
Kurnia menjabarkan, ICW mencatat setidaknya terdapat dua momen yang menunjukkan keserakahan dari pimpinan KPK jilid V. Pertama, saat mereka tetap melanjutkan pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK.
"Kedua, ketika mengusulkan anggaran untuk membeli mobil dinas seharga Rp1 miliar," kata Kurnia, Kamis(15/10/2020).
Makanya lanjut Kurnia, ICW tidak terkejut ada praktik hedonisme seperti jatah mobil dinas tersebut. Soalnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada beberapa waktu lalu telah divonis bersalah oleh Dewan Pengawas atas penggunaan helikopter mewah.
"Sebab, Ketua KPK-nya saja, Firli Bahuri, telah menunjukkan hal serupa saat menggunakan moda transportasi mewah helikopter beberapa waktu lalu," ujar Kurnia.
Baca juga: Terima Gratifikasi Terkait Djoko Tjandra, Boyamin Serahkan Rp 1 Miliar ke KPK
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Perwira Polisi hingga Pemimpin KPK? Berikut Rinciannya
Baca juga: KPK Khawatir Publik Curiga, Mahkamah Agung Sunat Lagi Hukuman Koruptor
Sebagai pimpinan lembaga antikorupsi, menurut Kurnia, semestinya mereka memahami dan peka bahwa Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang telah memporakporandakan ekonomi masyarakat. Sehingga, dikatakannya, tidak etis jika pimpinan jilid V, Dewan Pengawas, dan seluruh pejabat struktural KPK malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut.
"Di luar dari itu, sampai saat ini tidak ada prestasi mencolok yang diperlihatkan oleh KPK, baik pimpinan maupun Dewan Pengawas itu sendiri. Harusnya, penambahan fasilitas dapat diikuti dengan performa kerja yang maksimal," ujar Kurnia.
Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK akan mendapatkan jatah mobil dinas pada tahun 2021. Anggaran untuk mobil dinas tersebut telah disetujui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. Terkait besaran rincian anggaran untuk mobil dinas itu, Ali mengatakan, KPK belum bisa membeberkannya. Sebab, masih dalam tahap pembahasan bersama Komisi III DPR.
"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," katanya.
Baca juga: Polda Aceh dan Yayasan HAkA Lakukan Pelatihan Global Forest Watch untuk Personel Polres
Baca juga: Dukun Cabul Dilaporkan ke Polisi, Modus Bisa Sembuhkan Covid-19, Banyak Wanita Jadi Korban
Baca juga: Bertambah Tujuh Pasien Positif Covid-19 di Aceh Tenggara, Begini Sebarannya
Ali menerangkan, jumlah unit akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu pada standar biaya. "Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," terang Ali.
Namun, Ali menegaskan saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan. Baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KPK bakal mendapat jatah mobil dinas baru. Mobil dinas jabatan untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp 1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp 1 miliar.
Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani membenarkan bahwa Komisi III telah menyetujui anggaran pengadaan mobil di KPK.