Breaking News

Jumhur Hidayat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter

Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

"Pak Jumhur baru keluar dari RS, habis operasi. Makanya saya sudah 2 minggu tak ketemu Pak Jumhur itu. Kita tidak tahu perbuatan apa yang dipersangkakan," katanya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengkritik langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) terkait aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Usman menilai langkah polisi tersebut hanya untuk menyebar ketakutan.

"Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Di sisi lain, Usman juga menilai penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam.

Ia menyebutkan, penangkapan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa.

"Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," kata dia.

Justru dengan langkah ini, Usman menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia.

"Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," kata dia.

Ditetapkan tersangka

Polisi telah menetapkan tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Mereka adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Mereka ditangkap terkait demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan.

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved