Jumhur Hidayat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter
Menurutnya, unggahan tersebut diklaim menjadi pemicu adanya kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di daerah.
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.
Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.
Polri, kata dia, berencana merilis kasus tersebut pada Kamis (14/10/2020).
“Besok (hari ini) rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” ucap dia.
Di sisi lain, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Mereka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, dan KA. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.
Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. Sementara itu, KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.
Awi sebelumnya mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Warung Kopi Jadi Lapak Prostitusi, Pria 19 Tahun Sediakan 6 Cewek, Tarif Rp 150 Ribu Sekali Kecan
Baca juga: Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Kluet Timur, Pernah Mangsa Dua Sapi, Camat Minta Ini ke BKSDA
Baca juga: BREAKING NEWS - Presiden Sudah Teken Keppres Pengangkatan Nova Iriansyah Sebagai Gubernur Aceh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Jumhur Hidayat Ditangkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter