Senin, 13 April 2026

Berita Lhokseumawe

Sindikat Perdagangan Orang Rohingya Mengaku Menerima Honor Rp 1 Juta, Begini Kronologinya

TP (42) wanita asal Medan Sumatera Utara terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua kali mendatangi tempat penampungan imigran

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: M Nur Pakar
For Serambinews.com
TP dan FZ, serta tiga wanita Rohingya digiring ke Markas Kodim 0103 Aceh Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut  terkait kasu TPPO sebelum di serahkan kepada Polres Lhokseumawe, Selasa (13/10/2020).       

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWETP (42) wanita asal Medan Sumatera Utara terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua kali mendatangi tempat penampungan imigran Rohignya di BLK Lhokseumawe.

Dia mengaku diberi upah sebesar Rp 1 juta sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Kodim 0103/Aceh Utara, pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Personel Kodim 0103 Aceh Utara membantu pengungkapan dan mengamankan satu tersangka dengan modus membawa wanita migran Rohingya dari lokasi penampungan di Gedung BLK Lhokseumawe menuju Medan.

Selama seirang kerap terjadi kaburnya sejumlah wanita Rohingya yang diduga telah dilarikan oleh oknum yang terlibat sendikat TPPO.

Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto membenarkan kasus tersebut.

"Tadi malam telah dilakukan pengungkapan oleh Dan Posramil Muara Dua, Peltu Ilham Putra dan anggota Unit Intel Kodim Aceh Utara di lokasi penampungan migran Rohingya,” kata Oke Kistiyanto kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Babinsa Serda Munzirin Bantu Pelayanan Posyandu di Matang Panyang, Cegah Kematian Ibu dan Bayi

Dandim mengatakan, adapun satu terduga pelaku jaringan sindikat TPPO seorang wanita yaitu, TP (42) asal Medan.

Dimana pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB telah membawa tiga wanita Rohingya yang direncanakan dibawa ke Medan.

“Sudah sempat dibawa tiga wanita Rohingya yaitu Umai Habibah (16), Nur Fatimah (23) dan Furiza Begum (22),” terang Letkol Arm Oke.

Dandim menyatakan TP dalam aksinya dibantu seorang sopir angkutan labi-labi, yaitu FZ (45) asal Lhokseumawe dengan memanfaatkan situasi Maghrib ketika semua orang sedang shalat.

Setelah ditangkap, TP dan FZ, serta tiga wanita Rohingya digiring ke Markas Kodim 0103 Aceh Utara untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan kepada Polres Lhokseumawe.

Menurut informasi, pada Kamis (8/10/2020) salah satu pengungsi Rohingnya yang telah lama di Medan yaitu Selim Indon (WN Myanmar) meminta TP bekerja sebagai tukang setrika imigran untuk menjemput sesama imigran Rohingnya.

Baca juga: Dandim Aceh Utara: Saya Akan Sikat Oknum yang Terlibat Sindikat Penyelundupan Rohingya

“Jadi pengakuan TP pada Kamis (8/10/2020) ia berangkat dari Medan menuju Lhokseumawe dan tiba di simpang Selat Malaka pada Kamis (9/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari," ujar Dandim.

Selanjutnya menginap di salah satu wisma Pasee, Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved