Buruan Daftar! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Syaratnya

Perpanjangan ini dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Viral Curhat Kuli Bangunan Saat Covid-19 dan Demo: BLT tak dapat, Aturan tak Pernah Condong ke Kami

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair, Bagaimana Kabar Soal BLT Gelombang 2?

Syarat Penerima

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved