Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Murid Dibebaskan, Keluarga Korban Sepakat Damai, Istri Hamil 9 Bulan

Sang oknum guru ngaji di Pelembang itu diketahui sudah memiliki istri dan sedang hamil 9 bulan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Guru Ngaji Tega cabuli Muridnya, Ngaku Khilaf saat Diamuk Warga : Istri Aku Lagi Hamil 9 Bulan Pak 

Ketika bertemu di depan minimarket tak jauh dari kediamannya, WH pun langsung dihajar hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kalau belajar mengaji dengan saya sudah dua bulan. Baru kali ini saya lakukan karena khilaf," ujar pelaku.

Ia pun mengaku tertarik pada muridnya itu.

Dikatakannya pada saat melakukan aksi tersebut, tersangka tidak sama sekali menggunakan dalaman dan hanya menggunakan gamis berwarna ungu.

"Aku tidak tau bagaimana bisa ketahuan pak, dia tidak ada berteriak sama sekali waktu aku raba. Pas dia pulang aku pergi ke salah satu minimarket yang ada di sako, tak lama dari itu datang keluarga korban," lanjutnya.

Mengharap belas kasihan, WH pun mengurai kondisi keluarganya.

Sang guru ngaji mengaku bahwa dirinya saat ini memiliki seorang istri yang sedang hamil 9 bulan.

Saat melakukan aksi pencabulan tersebut pun WH mengaku sedang khilaf.

"Khilaf aku pak, baru sekali ini aku lakukan. Istri aku lagi hamil 9 bulan dan hamil anak pertama saya pak," kata tersangka.

"Saya tertarik pak dengan kemolekan dan kemontokan murid saya. Jujur pak saya khilaf,"

Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene membenarkan pihaknya menerima tersangka kasus pencabulan berinisial WH.

Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

"Sekarang pelaku masih diperiksa, korban adalah muridnya sendiri yang hendak belajar mengaji," kata Irene.

Baca juga: Berkas Pencabulan Santri ke Jaksa, Kasus Ayah Gagahi Anak Kandung Dihentikan Gara-gara Ini

Baca juga: 4 Santriwati Ikut Jadi Korban Pencabulan di Sebuah Yayasan di Banda Aceh

Dibebaskan

Dilansir dari Sripoku.com Jumat (16/10/2020), Kasus pencabulan yang dilakukan Wahyu Hidayat terhadap muridnya itu tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved