Ibu Muda Diperkosa
Penyidik Polres Langsa Mulai Berkaskan Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur dan Rudapaksa Ibu Muda
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur...
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa (pemerkosaan) ibu korban, DN (28).
Dengan tersangka tunggal, Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, juga merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.
Tersangka sadis ini diketahui baru bebas dari Lapas Kelas I Tanjung Kusta Medan, April 2020 lalu karena memperoleh asimilasi program covid-19 Kemenkumham RI.
Sebelum menghirup udara bebas, tersangka Samsul Bahri Ini ternyata mendapat grasi Presiden, sehingga hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, Jumat (16/10/2020), mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak dibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa ibu korban, Dn (28), yang terjadi pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas Untuk Pimpinan Setelah Dikritik
Baca juga: Marah Setelah Dikritik, Cina Minta Pabrik Kapasnya Tidak Lagi Beli Bahan Baku dari Australia
Baca juga: Latihan Militer China Meningkat di Pulau-pulau Sekitar Taiwan
"Saat ini sudah ada 7 saksi yang kita ambil keterangannya termasuk korban DN," ujar Kasat Reskrim, Itu Arief S Sukmo, saat menggelar konfrensi pers tindak pidana tersebut, pada Selasa (13/10/2020) lalu dengan menghadirkan tersangka Samsul Bahri, di halaman Mapolres Langs.
Saat konfrensi pers itu, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, Ancaman hukuman dikenakan kepada tersangka Samsul Bahri, Pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun.
"Nanti bagaimana ketentuan penerapan pasal terhadap tersangka, kita akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," sebut Kasat Reskrim pada saat itu.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Samsul Bahri (41), pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (10) dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).
Dibantu ratusan warga, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Fakta Siswi SMK Diperkosa dan Dibunuh Paman, Bercak Darah di Celana Korban hingga Pelaku Ditangkap
Baca juga: Positif Terjangkit Covid-19, Valentino Rossi: Saya Sangat Kecewa tak Bisa Balapan di Aragon
Tersangka S merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur. Ia ditangkap di hutan sekitar lapangan sepak bola kampung tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.