Maling Apes, Niat Jual Motor Curian di Toko Online, Ternyata yang Beli Pemiliknya
Niatnya mau untung, tapi malah buntung. Seorang maling motor ini ditangkap polisi setelah menjual barang curian ke pemilik motor yang dicurinya.
SERAMBINEWS.COM - Niatnya mau untung, tapi malah buntung. Seorang maling motor ini ditangkap polisi setelah menjual barang curian ke pemilik motor yang dicurinya.
Pencuri itu menawarkan barang curiannya di situs penjualan online.
Namun, apesnya yang beli adalah sang pemiliknya
Pemuda berinisial AKT alias Andi (20) diamankan Polsek Bukit Raya di Kota Pekanbaru, Riau, karena mencuri sepeda motor.
Pelaku ditangkap setelah sepeda motor yang dicuri dijual di situs penjualan online di Pekanbaru.
Sedangkan pembelinya adalah korban.
Baca juga: Calon Istri Lari Jelang Pernikahan, Calon Suami Stres Undangan Sudah Disebar: Kuatkan Hamba Tuhan
Baca juga: Setelah Prajurit TNI, Oknum Jenderal Polisi Juga Diduga Terlibat LGBT, Ini Kata Mabes Polri
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Dua Anak Perusahaan Angkasa Pura I, Simak Syaratnya, Dibuka Hingga 23 Oktober
Kapolsek Bukit Raya AKP Ary Prasetyo mengatakan, pelaku tidak mengetahui bahwa orang yang hendak membeli sepeda motor adalah korban bernama Ahmad Mulia (24 ).
"Korban mendapat informasi dari temannya kalau sepeda motornya yang hilang ada di situs penjualan online. Korban bersama temannya melakukan pemancingan dengan cara membeli sepeda motor," kata Ary dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Luna Maya dan Ariel Noah Dikabarkan Kembali Jalin Hubungan Asmara, Bahkan Diam-diam Berjumpa
Baca juga: Orangtuanya Ditahan Pemerintah China, Ribuan Anak Etnis Uighur Telantar
Diajak bertemu
Pada Rabu (14/10/2020), korban dan pelaku sepakat bertemu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, untuk transaksi.
Korban menyuruh tiga orang temannya, Cahyo, Sopian dan Sehat datang duluan ke Jalan Yos Sudarso, sementara korban menyusul.
"Setelah mereka bertemu, pelaku langsung diamankan bersama sepeda motor. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya," kata Ary.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban yang diparkirkan di sebuah hotel pada Sabtu (10/10/2020) lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Korban ketika itu menginap di hotel dan sepeda motornya diketahui hilang diparkiran saat hendak keluar hotel," kata Ary.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Curian Dijual "Online", Dibeli oleh Pemilik yang Kecurian"