Berita Aceh Timur

Pemkab dan KJPP Tinjau Ulang Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan Ganda Peureulak

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berjanji akan menampung aspirasi masyarakat untuk menilai kembali lahan dan bangunan yang terkena ganti rugi.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala Dinas Pertanahan, MB Bandi Harvirdaus, dan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan aparat keamanan, mendengarkan aspirasi pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembangunan jembatan ganda Peureulak, Aceh Timur, di Gampong Beusa Meurano, Senin (19/10/2020). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Menyahuti aspirasi warga yang meminta tinjau ulang harga ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena pembangunan jembatan ganda Peureulak, Aceh Timur, Kepala Dinas Pertanahan, MB Bandi Harvirdaus, dan tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan aparat keamanan, turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan aspirasi 42 masyarakat yang terkena ganti rugi.

"Hari ini kita tinjau ulang, karena masyarakat tidak puas dengan harga ganti rugi yang sudah dikeluarkan oleh tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelumnya," kata Kepala Dinas Pertanahan, MB Bandi Harvirdaus, kepada Serambinews.com, Senin (19/10/2020).

Dalam peninjauan ulang ini, ungkap Bandi, pihaknya selaku aparatur pemerintah akan menampung aspirasi masyarakat untuk dinilai kembali.

Ketidaksesuaian harga ganti rugi sebelumnya, ungkap Bandi, diduga karena pemilik memberikan data pembanding kurang sesuai.

Karena itu, dalam peninjauan ulang ini, pihaknya berharap kepada pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembangunan ganti rugi, agar memberikan data otentik untuk menjadi pembanding ganti rugi yang akan ditetapkan selanjutnya.

"Kami tidak berani memberikan nilai tanpa data, jadi data pembanding yang diberikan ini nantinya sebagai dasar bagi tim KJPP untuk mengeluarkan daftar nilai terhadap objek yang diganti rugi," ungkap Bandi.

Bandi menargetkan proses ganti rugi ini diperkirakan selesai dalam dua Minggu ke depan. "Minggu ini kita rampungkan proses penilaian, dan Minggu depan kita proses pembayaran," ungkap Bandi.

Sementara itu, Rizki salah satu tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Medan, Sumatera Utara, mengatakan daftar nilai nominatif atau nilai ganti rugi objek yang sebelumnya belum final.

"Karena itu, hari ini survei ulang untuk kita munculkan daftar nominatif baru sebagai acuan bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan," ungkap Rizki.

Dalam membuat daftar nilai nominatif, ungkap Rizki pihaknya independen tanpa memihak kepada masyarakat maupun pemerintah.(*)

Baca juga: Harganya tak Sesuai, Warga Protes Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jembatan Ganda Peureulak

Baca juga: Sosok Terpidana Mati Cai Changpan di Mata Warga, Ternyata Seorang Pebisnis dengan 4 Nama

Baca juga: Sejarah Berdarah Pemberontakan ETA di Spanyol dan Prancis: 853 Pembunuhan Dalam 60 Tahun Kekerasan

Baca juga: Peternak Lebah Gila Bertekad Menembus Masa-masa Sulit, Sempat Panik Untuk Angkat Barang

Baca juga: VIDEO BERITA POPULER - Jokowi Cabut Status Irwandi, Hingga Kisah Rangga Bisa Baca Alquran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved